MATARAM — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Abul Chair memastikan penyelesaian administrasi tindak lanjut temuan BPK telah rampung. Namun, ia meminta jajaran Inspektorat Provinsi NTB untuk terus memastikan seluruh proses berjalan sesuai target yang ditetapkan.
Abul Chair menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemantauan secara langsung atau door to door ke setiap OPD yang mengalami kendala. Pengawasan ini dilakukan setiap hari, bukan hanya pada tanggal tertentu, agar hambatan di lapangan dapat segera diatasi.
“Saya menginstruksikan kepada Inspektorat Provinsi untuk door to door. Jadi memang kita pantau bukan cuma per tanggal tertentu, tetapi tiap hari saya tanyakan progresnya, kendalanya apa. Kalau perlu melibatkan pihak ketiga, Inspektorat bisa mendatangi langsung untuk ikut membantu menagih,” ujarnya usai Rakor Persiapan HUT RI ke-82 di area Kantor Gubernur NTB, Jumat (31/7/2026).
Penguatan Sistem Pengendalian Internal Jadi Prioritas
Selain mengejar penyelesaian temuan, Abul Chair meminta seluruh OPD memperkuat sistem pengendalian internal. Ia menilai temuan yang berulang dari BPK umumnya disebabkan masih lemahnya sistem pengendalian intern di instansi pemerintah.
Inspektorat tidak hanya diminta mengawasi penyelesaian temuan, tetapi juga memastikan setiap celah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran telah ditutup. Hal ini penting untuk mencegah permasalahan serupa terulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Semua harus berkomitmen menindaklanjuti temuan dan menutup kelemahan-kelemahan yang berpotensi menimbulkan temuan berulang. Itu yang saya minta kepada Inspektorat untuk terus dipantau,” terangnya.
Evaluasi Kinerja Enam Bulanan dan Konsekuensi bagi Kepala OPD
Dalam kesempatan tersebut, Abul Chair menyinggung penerapan evaluasi kinerja terhadap kepala OPD. Ia menegaskan bahwa konsekuensi atas capaian kinerja telah diatur dalam Perjanjian Kinerja (Perkin) masing-masing pimpinan perangkat daerah.
Evaluasi dilakukan secara berkala, termasuk setiap enam bulan. Setiap kepala OPD wajib menerima konsekuensi atas hasil evaluasi tersebut, baik berupa penghargaan maupun teguran.
“Akuntabilitas itu menjadi kurang berarti tanpa konsekuensi. Kalau kinerjanya bagus harus ada penghargaan dan apresiasi. Sebaliknya, kalau ada yang tidak benar tentu harus ada teguran, bahkan bisa saja ada sanksi,” katanya.
Abul Chair menegaskan tidak menutup kemungkinan dilakukan rotasi maupun mutasi terhadap kepala OPD yang tidak mampu memenuhi target dan ekspektasi kinerja pemerintah daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat budaya akuntabilitas dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemprov NTB.
“Bisa jadi dimutasi juga, tidak menutup kemungkinan jika tidak bisa mengejar target,” pungkasnya.