Pencarian

60 Hari Tersisa, Inspektorat NTB Ancam Bawa OPD ke Aparat Penegak Hukum Jika Tak Selesaikan Temuan BPK Rp 5,34 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 • 09:40:01 WIB
60 Hari Tersisa, Inspektorat NTB Ancam Bawa OPD ke Aparat Penegak Hukum Jika Tak Selesaikan Temuan BPK Rp 5,34 Miliar
Inspektur NTB memanggil seluruh kepala OPD untuk memberi peringatan terakhir terkait penyelesaian temuan BPK senilai Rp5,34 miliar.

MATARAM — Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat mengambil langkah tegas dengan memanggil seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih mangkir dari kewajiban menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, mengumpulkan langsung para kepala OPD pada Senin pekan ini di kantornya untuk memberikan peringatan terakhir.

“Kan ada TPGR (Tuntutan Pembayaran Ganti Rugi), kemudian kita serahkan ke APH. Ya pastinya itu, arahnya ke sana kan, keuangan negara itu. Konsekuensi-konsekuensi itu juga sudah saya sampaikan ke teman-teman OPD,” tegas Budi, Selasa (28/7/2026).

Progres Baru 40 Persen, Dua OPD Besar Jadi Sorotan

Budi mengungkapkan bahwa dari total temuan yang harus ditindaklanjuti, progres penyelesaian hingga saat ini baru mencapai angka 40 persen. Dengan sisa waktu yang kurang dari sepuluh hari, angka tersebut dinilai sangat lambat. Dua OPD yang menjadi perhatian utama adalah Dinas PUPRPKP dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora).

Meski kedua dinas tersebut telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan rekomendasi BPK sebelum batas waktu, Budi mengakui proses penagihan masih terhambat. Sebagian besar temuan melibatkan pihak ketiga atau rekanan proyek yang sulit ditemui.

Kendala di Lapangan: Vendor Sulit Ditemui, Inspektorat Turun Tangan

Untuk mempercepat proses, Inspektorat NTB tidak hanya memantau dari belakang. Budi mengatakan pihaknya menawarkan pendampingan langsung kepada OPD untuk melakukan klarifikasi dan penagihan kepada vendor yang bertanggung jawab.

“Kami menawarkan diri untuk membantu OPD melakukan klarifikasi. Artinya, kalau vendor atau pihak yang bertanggung jawab sulit ditemui, kami membantu OPD untuk melakukan penagihan,” jelasnya.

Total Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar, Dominasi Kelebihan Belanja

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI NTB semester II tahun 2025, total temuan keuangan di NTB mencapai angka fantastis. Ketua BPK RI, Isma Yatun, membeberkan bahwa kelebihan belanja barang dan jasa mendominasi temuan tersebut. Setidaknya ada 15 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), dua Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan 34 sekolah yang terindikasi mengalami kelebihan pembayaran.

Nilai kelebihan pembayaran ini ditaksir mencapai Rp10,04 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp4,04 miliar yang telah disetorkan kembali ke kas daerah. Artinya, masih ada sisa kewajiban pengembalian sebesar Rp5,34 miliar ke kas daerah dan Rp611,62 juta ke kas BLUD yang harus segera ditagih.

Empat Sektor yang Paling Bermasalah

Selain kelebihan belanja barang dan jasa, BPK juga menemukan rentetan masalah di sektor lain. Pertama, kelebihan bayar belanja pemeliharaan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi mencapai Rp4,58 miliar dan belum disetorkan. Kedua, pengelolaan kas dana BOS di empat sekolah bermasalah dengan nilai dana yang tidak meyakinkan mencapai Rp313,47 juta.

Ketiga, terdapat penurunan langsung pendapatan daerah sebesar Rp218,13 juta. Sebanyak Rp138,66 juta telah dikembalikan, namun masih ada sisa Rp45,63 juta yang harus ditagih. Keempat, kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas dan belanja modal lainnya mencapai total Rp8,86 miliar, dengan sisa kewajiban pengembalian sebesar Rp6,92 miliar ke kas daerah dan Rp208,97 juta ke kas BLUD.

Ancaman APH: Konsekuensi Hukum bagi OPD yang Lalai

Budi Herman menegaskan bahwa ancaman pelibatan APH bukan sekadar gertakan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan OPD tidak mampu mengembalikan kerugian negara, Inspektorat akan menyerahkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi atas penyelesaian kerugian keuangan negara yang tidak tuntas sesuai ketentuan.

“Konsekuensi-konsekuensi itu juga sudah saya sampaikan ke teman-teman OPD,” tandasnya.

Bagikan
Sumber: globalfmlombok.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks