Pencarian

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 102 Juta di Dinas Pariwisata Lombok Utara, Rp 91 Juta Belum Dikembalikan

Senin, 03 Agustus 2026 • 15:36:02 WIB
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 102 Juta di Dinas Pariwisata Lombok Utara, Rp 91 Juta Belum Dikembalikan
BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp 102 juta di Dinas Pariwisata Lombok Utara, dengan Rp 91 juta belum dikembalikan ke kas daerah.

TANJUNG — Selain persoalan kelebihan pembayaran proyek, BPK juga menyoroti kekurangan penerimaan denda keterlambatan penyelesaian dua paket pekerjaan senilai Rp 51,52 juta. Dari jumlah itu, baru Rp 1,2 juta yang telah disetor ke kas daerah, sementara Rp 50,32 juta masih belum disetorkan.

BPK menjelaskan, kelebihan pembayaran terjadi karena hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan kontrak. Sementara itu, denda keterlambatan belum dipungut seluruhnya meski pekerjaan telah melewati batas waktu penyelesaian.

Modus Kekurangan Volume Pekerjaan di Tiga Paket Proyek

Berdasarkan LHP yang dirilis BPK, tiga paket proyek di lingkungan Dispar KLU menjadi temuan utama. Penyedia jasa menerima pembayaran penuh, namun hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Hingga 23 Mei 2026, penyedia jasa baru menyetor Rp 10,75 juta ke kas daerah. Artinya, masih ada kewajiban Rp 91,66 juta yang belum dituntaskan penyedia jasa kepada pemerintah daerah.

Retribusi Kapal Cepat: Invoice Terbit Telat, Penerimaan Daerah Terhambat

BPK juga menyoroti tata kelola pemungutan retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola Dispar KLU. Pemungutan retribusi dari pengusaha kapal cepat sebenarnya telah menggunakan sistem online berdasarkan data manifes penumpang yang disinkronkan dengan data Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Pemenang.

Namun, penerbitan invoice retribusi oleh Dispar dinilai belum berjalan tertib sesuai standar operasional prosedur (SOP). BPK menemukan sejumlah invoice diterbitkan melebihi batas waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam SOP. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan keterlambatan penerimaan retribusi daerah.

Menurut BPK, akar masalahnya adalah belum adanya kerja sama formal antara Dispar dan KUPP dalam penyediaan data manifes penumpang secara berkala. Pengendalian dan pengawasan internal terhadap penerbitan invoice juga dinilai belum optimal.

Rekomendasi BPK dan Respons Dinas Pariwisata

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pemda menindaklanjuti penyetoran kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan ke kas daerah. Selain itu, tata kelola pemungutan retribusi wisata harus dibenahi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata KLU Dende mengklaim seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. “Kami sudah langsung tindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” ujarnya kepada Radar Lombok. Saat ditanya apakah seluruh rekomendasi BPK telah diselesaikan, Dende membenarkannya. “Iya,” jawabnya singkat.

Temuan BPK ini menambah catatan pengelolaan keuangan daerah di KLU, khususnya pada sektor pariwisata yang menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah terbesar. Publik menantikan transparansi lebih lanjut terkait realisasi penyetoran dana yang belum dikembalikan tersebut.

Follow kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarlombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks