Pencarian

Dua Insinerator Hibah KKP di Gili Trawangan Mangkrak, Pabrik Garam Bima Rugi di Tahun Pertama Operasi

Selasa, 11 Agustus 2026 • 13:31:31 WIB
Dua Insinerator Hibah KKP di Gili Trawangan Mangkrak, Pabrik Garam Bima Rugi di Tahun Pertama Operasi
Dua insinerator pengelolaan sampah di Gili Trawangan, Lombok Utara, belum dapat beroperasi karena proses perizinan uji emisi dan evaluasi dampak lingkungan masih berjalan.

MATARAM — Dua insinerator pengelolaan sampah di Gili Trawangan, Lombok Utara, belum bisa beroperasi lantaran proses perizinan uji emisi dan evaluasi dampak lingkungan masih berjalan. Kondisi ini membuat pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPSP) kawasan wisata itu tidak optimal.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim, mengatakan proses perizinan itu diperlukan agar operasional mesin pembakar sampah anorganik tersebut tidak mengganggu warga dan wisatawan. "Kan lagi proses izin, gimana mau beroperasi kalau izinnya aja belum," ujarnya belum lama ini.

Kerugian di Tahun Pertama Pabrik Garam Bima

Di sisi lain, pabrik garam di Bima yang dibangun dengan anggaran KKP mencapai Rp10 miliar justru mencatatkan kerugian di tahun pertama operasional. Pabrik yang diresmikan awal 2025 ini dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi kas daerah.

Muslim menyebut kapasitas produksi pabrik seharusnya bisa mencapai 24 ton per hari. Namun, realisasi produksi hanya berjalan fleksibel mengikuti permintaan pasar, bahkan sempat menyentuh angka di atas 10 ton.

Dorongan Pelibatan Swasta dalam Pengelolaan

Menurut Muslim, pengelolaan pabrik garam lebih cocok diserahkan ke pihak swasta. Orientasi bisnis swasta yang mencari keuntungan dinilai lebih efektif dibandingkan pengelolaan oleh pemerintah atau koperasi.

"Kalau swasta yang kelola kan orientasinya jelas. Dia harus cari untung kan, bisnis. Nah ini yang kita dorong," ungkapnya.

Skema yang diusulkan adalah swasta mengelola penuh pabrik, sementara pemerintah daerah tinggal menerima dividen dari hasil pengelolaan tersebut.

Beban Operasional vs Permintaan yang Fluktuatif

Kerugian yang dialami pabrik garam Bima disebutkan karena pengelola harus membayar biaya operasional rutin setiap bulan, seperti beban listrik. Sementara itu, produksi hanya dilakukan jika ada pesanan dari pembeli.

"Karena beban listrik mereka kan harus dibayar setiap bulan. Sedangkan pemasukan kan tidak sebanding. Dia memproduksi garam sesuai pesanan," kata Muslim.

Kondisi ini diperparah dengan potensi kerusakan mesin akibat jarang digunakan. Selain itu, banyak garam yang tidak terserap pasar sehingga potensi produksi garam di Bima tidak bisa dimaksimalkan.

Harapan agar Pemkab Bima Turun Tangan

Muslim berharap Bupati dan Wakil Bupati Bima mengambil peran dalam pengelolaan koperasi yang selama ini menjalankan pabrik. Pengelolaan perlu diserahkan kepada pihak yang memiliki modal stabil agar produksi bisa berjalan tanpa menunggu pesanan.

"Kalau enggak ada pesanan per bulan. Kadang-kadang lompat satu bulan, tergantung pesanan," pungkasnya.

Sementara terkait insinerator di Gili Trawangan, Muslim mengaku telah mengingatkan KKP tentang persoalan mesin yang belum bisa difungsikan. Hingga kini belum ada tanggapan dari kementerian terkait kelanjutan proyek tersebut.

Follow kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarantb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks