MATARAM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB meringkus seorang pria berinisial IMA di wilayah Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu dini hari (12/8/2026). Tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curanmor ikut diamankan dari tangan terduga penadah tersebut.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian yang sebelumnya ditangani Polsek Mataram. Korban, Drs. Ade Rukman, kehilangan sepeda motor Honda Beat-nya saat diparkir di areal Masjid Raudatul Jannah, Pagutan Barat, Kota Mataram, pada pertengahan April 2026.
Modus Pencurian di Area Masjid
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah menjalankan Shalat Asar di masjid tersebut. Pintu samping masjid menjadi akses masuk pelaku untuk mengambil kunci kontak yang ditinggalkan di dalam bangunan, kemudian membawa kabur kendaraan korban.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arinsandi menjelaskan bahwa penangkapan IMA merupakan hasil penelusuran dari tersangka utama curanmor berinisial M alias Ram yang kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Mataram.
Barang Bukti yang Disita dari Tangan Penadah
Dalam penggeledahan di kediaman IMA, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban. Selain itu, polisi juga menyita dua unit kendaraan lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana serupa, yakni satu unit Yamaha Mio Soul GT 125 warna ungu dan satu unit Honda Beat Street warna hitam.
“Berdasarkan petunjuk dan arahan yang kami terapkan, Tim Puma Jatanras di bawah pimpinan Kanit Puma AKP Agus Eka Artha, S.H., bergerak cepat melakukan penelusuran jaringan distribusi barang hasil curian tersebut. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan barang bukti yang dikuasai oleh terduga penadah berinisial IMA di wilayah Sekotong,” ujar Kombes Pol. Arinsandi.
Imbauan Polisi: Jangan Tinggalkan Kunci di Area Parkir
Terduga penadah beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadahan yang lebih luas.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah mengamankan kendaraan, terutama di lokasi publik seperti tempat ibadah. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir dan hindari meninggalkan kunci kontak maupun dokumen penting seperti STNK di area yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
Pihaknya juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penadahan maupun keberadaan kendaraan tanpa identitas atau asal-usul yang jelas. Polda NTB menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana curanmor dan penadahan demi menjaga kondusivitas wilayah Nusa Tenggara Barat.