NUSA TENGGARA BARAT — Praktik transfer pricing di industri sawit nasional kembali menjadi sorotan tajam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dari 10 perusahaan eksportir CPO terbesar yang dijadikan sampel, seluruhnya terindikasi melakukan praktik tersebut. Purbaya menyampaikan temuan ini di hadapan DPR pada Selasa (26/5/2026).
"Saya ambil 10 terbesar. Semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu jadinya. Saya random nih," ujar Purbaya di kompleks parlemen.
Berdasarkan sampel awal, potensi kerugian negara ditaksir mencapai USD 88 juta. Namun, Purbaya menegaskan angka itu baru sebagian kecil dari keseluruhan praktik yang mungkin terjadi. Pasalnya, sampel hanya mencakup 10 perusahaan dari puluhan eksportir CPO besar di Indonesia.
"Dari yang itu saja, dari yang sample yang diambil. Kalau dari semuanya kan... ya pasti lebih besar. Karena kan saya hanya sedikit saja," kata dia.
Purbaya mengindikasikan, jika seluruh perusahaan eksportir CPO diperiksa dan hasilnya konsisten, kerugian negara bisa menembus angka di atas USD 88 juta. "Kalau di-iya semua, iya. Kira-kira. Itu kan cuma sample. Yang di-sample segitu. Kalau di-random hasilnya seperti itu, 10 perusahaan 3 itu seperti itu, ya kira-kira dia melakukan itu untuk semuanya kira-kira," ujarnya.
Transfer pricing adalah praktik penetapan harga transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha. Dalam kasus mencurigakan, skema ini kerap digunakan untuk mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah. Akibatnya, pendapatan negara dari sektor pajak dan royalti pun jebol.
Meski mengungkap data mengejutkan, Purbaya belum merinci identitas 10 perusahaan yang dimaksud. Pemerintah masih mengkaji langkah hukum dan administratif selanjutnya. Para pelaku industri sawit kini menanti langkah konkret dari Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat betapa rawannya sektor komoditas strategis seperti CPO terhadap praktik penghindaran pajak. Dengan nilai ekspor sawit mencapai puluhan miliar dolar per tahun, celah transfer pricing bisa menggerus penerimaan negara secara masif jika tidak segera ditutup rapat.