NUSA TENGGARA BARAT — Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyanto mengonfirmasi kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. "Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).
Dari penggeledahan di dua lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga unit CPU komputer.
"Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing," jelas Setyo. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang diamankan. "Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Setyo.
Selain itu, Bareskrim memastikan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut. Setyo menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional, khususnya terhadap praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO).
"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," ujarnya.
Praktik under invoicing dalam ekspor sawit bukan sekadar pelanggaran administratif. Modus ini menggerus potensi penerimaan negara dari sektor bea keluar dan pajak, sekaligus merusak data perdagangan yang menjadi acuan kebijakan pemerintah. Kasus PT MMS menjadi salah satu contoh bagaimana celah dalam pelaporan PEB bisa dieksploitasi untuk memperkaya pihak tertentu.
Bareskrim menekankan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perdagangan ekspor Indonesia. Dengan mengungkap modus dan aktor di balik praktik tersebut, diharapkan efek jera dapat tercipta dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ekspor meningkat.