LOMBOK BARAT — Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli, pada Minggu (31/5/2026). Seluruh penerima mendapatkan Remisi Khusus kategori sebagian atau RK-I, yang berarti mereka tetap harus menjalani sisa masa pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bukan Sekadar Pengurangan Hukuman
Kepala Lapas, M. Fadli, menegaskan bahwa remisi bukan semata-mata soal pengurangan masa tahanan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan selama mengikuti program pembinaan.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi dari negara terhadap perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan," kata Fadli dalam keterangannya di Mataram.
Ia berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana lain untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II A Lombok Barat, Guntur Ilman Putra, menjelaskan bahwa proses pemberian remisi berjalan sesuai prosedur. Setiap penerima telah melewati verifikasi administratif dan substantif yang ketat.
"Remisi pada momentum Hari Raya Waisak ini merupakan bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan yang mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Itu adalah salah satu pemenuhan syarat," ujar Guntur.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain: narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Penilaian Berbasis Sistem Digital
Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Sistem ini melibatkan pengawasan dari wali pemasyarakatan dan asesmen risiko yang dilakukan oleh asesor yang berwenang.
Dengan mekanisme tersebut, Lapas Kelas II A Lombok Barat memastikan bahwa remisi diberikan secara objektif dan tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada reintegrasi sosial warga binaan.