Dua Fraksi DPRD NTB Interupsi Rapat Paripurna, Pertanyakan Jawaban Pemprov hingga LHP BPK yang Belum Dibagikan

Penulis: Uki Damayanti  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 10:44:31 WIB
Dua fraksi DPRD NTB menginterupsi rapat paripurna terkait jawaban Pemprov dan distribusi LHP BPK yang belum lengkap.

MATARAM — Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memanas. Dua fraksi, PKS dan ABNR, menyampaikan interupsi karena keberatan dengan isi jawaban pemerintah dan ketidaklengkapan dokumen pendukung.

Jawaban Gubernur Dinilai Abaikan Seluruh Catatan Fraksi PKS

Interupsi pertama disampaikan Pimpinan Fraksi PKS, Sambirang Ahmadi. Ia mengaku kecewa karena jawaban yang dibacakan Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, sama sekali tidak mengakomodasi poin-poin yang disampaikan fraksinya.

“Satu pun tidak ada tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi PKS. Padahal kami sudah menyusun dokumen cukup lengkap,” tegas Sambirang. Ia menyoroti persoalan besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang disebut tidak mendapatkan respons konkret dari pemerintah.

Menurutnya, Fraksi PKS mempertanyakan langkah perbaikan kualitas perencanaan APBD agar Silpa tidak terus membengkak setiap tahun. Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab dalam naskah jawaban pemerintah yang dibacakan di forum paripurna.

LHP BPK Belum Dibagikan, Anggota DPRD Soroti Perbedaan Data

Tak berselang lama, Anggota Fraksi ABNR, H. Muhamad Aminurlah, memperkuat keberatan tersebut. Ia menyoroti bahwa hingga rapat berlangsung, anggota DPRD NTB belum menerima LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.

“Kami belum menerima LHP BPK, padahal dokumen itu menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pertanggungjawaban APBD,” ujar politisi yang akrab disapa Haji Maman ini. Ia mengingatkan bahwa penyampaian LHP BPK kepada DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

H. Muhamad Aminurlah juga menemukan kejanggalan data antara dokumen APBD yang diterimanya dengan paparan pemerintah. Salah satu contohnya adalah angka retribusi pemanfaatan aset daerah. Dalam dokumen yang ia pegang, target pendapatan tercatat sekitar Rp7,411 miliar, sementara realisasi yang dipaparkan pemerintah mencapai lebih dari Rp8 miliar.

“Kalau angka-angkanya berbeda seperti ini, mana yang harus kami jadikan pegangan dalam pembahasan?” tanyanya. Ia meminta seluruh dokumen, termasuk hasil audit BPK, diberikan terlebih dahulu sebelum pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran.

Pimpinan DPRD Minta Perbaikan Naskah dan Dokumen Segera Didistribusikan

Menanggapi dua interupsi tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD NTB, Yek Agil, menyampaikan dua keputusan. Pertama, terkait keberatan Fraksi PKS, ia meminta pemerintah daerah memperbaiki naskah jawaban agar seluruh pandangan fraksi mendapat tanggapan yang proporsional.

“Kami meminta kepada saudara gubernur melalui Wakil Gubernur agar jawaban terhadap pandangan umum fraksi, khususnya Fraksi PKS, dapat diperbaiki kembali,” ujar Yek Agil. Naskah yang diperbaiki nantinya akan digabung menjadi satu dokumen resmi yang memuat tanggapan terhadap seluruh fraksi.

Kedua, terkait permintaan dokumen LHP BPK, Yek Agil mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD. Ia memastikan dokumen tersebut sedang dipersiapkan dan akan didistribusikan kepada seluruh fraksi maupun komisi dalam waktu paling lambat tiga hari ke depan.

“Insyaallah dalam waktu paling lambat tiga hari akan didistribusikan agar dapat menjadi bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya,” jelasnya. Yek Agil berharap dokumen tersebut dapat menjadi acuan bersama sehingga pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD berjalan objektif.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: gardaasakota.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top