NUSA TENGGARA BARAT — Yusril yang juga menjabat Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara ini. Koordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan.
"Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril di Jakarta, Rabu (26/8).
Yusril menjelaskan kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang TPPU. Namun kewenangan itu bersifat terbatas.
Penundaan transaksi hanya dapat dilakukan paling lama lima hari sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Ia menekankan pemerintah akan menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.
"Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri," ungkapnya.
Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono yang sebelumnya dibekukan. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Rabu kemarin.
Iman menyatakan kepolisian telah rampung melakukan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati. Penundaan rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum, sekaligus melindungi para donatur maupun penerima donasi.
"Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," ucap dia.
Riduan menyampaikan permintaan maaf lembaganya atas penundaan transaksi pada rekening donasi AMPB tersebut. Ia menegaskan Bank Mandiri selalu memegang kepercayaan nasabah.
"Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih, mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan," kata Riduan dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI dan Kapolda Metro Jaya, Rabu kemarin.
Pengaktifan kembali rekening Botok dilakukan sesuai arahan dan permintaan Komisi III DPR dan jajaran Polda Metro Jaya. Rekening yang dibekukan itu semula disebut sebagai tempat pengumpulan donasi untuk mendukung aksi aliansi masyarakat Pati di depan DPR pada Kamis (27/8).