BIMA — Ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, masuk dalam daftar indikasi transaksi judi online. Data itu merupakan hasil pemadanan antara data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan data bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos) semester I 2026.
Pejabat Fungsional Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bima, Deny Kusumayadi, mengungkapkan angka tersebut mencakup KPM yang nomor induk kependudukan (NIK), nomor rekening, hingga nomor ponselnya terindikasi terkait aktivitas judol.
"4.339 se-Kabupaten Bima," kata Deny saat dikonfirmasi, Rabu (26/8).
Warga yang Tercatat Belum Tentu Pelaku Judi Online
Deny menegaskan data indikasi ini bukan vonis. KPM yang namanya muncul tidak otomatis dinyatakan sebagai pelaku judi online. Proses verifikasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan kebenaran data tersebut.
"Data tersebut menjadi tindak lanjut atas data yang disampaikan PPATK kepada Kemensos untuk dilakukan pemadanan dengan data penerima bansos. Karena itu, KPM yang masuk dalam data indikasi judol tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelaku judi online," jelasnya.
Dua Jalur Klarifikasi: Sanggahan atau Pernyataan Berhenti
Bagi KPM yang merasa tidak terlibat, Dinas Sosial menyiapkan dua jalur penyelesaian. Pertama, mengajukan sanggahan melalui berita acara yang nantinya diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Pusdatin. Kedua, membuat pernyataan berhenti bermain judol di atas materai.
Untuk jalur pernyataan berhenti, prosesnya tidak memerlukan verifikasi dari Dinas Sosial. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi: KPM wajib melampirkan bukti penghapusan atau penonaktifan rekening yang terdeteksi dalam data indikasi judol.
Proses klarifikasi bisa dimulai melalui pendamping sosial atau operator desa/kelurahan. Format berita acara maupun surat pernyataan telah disediakan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Kapan Bansos Kembali Cair? Belum Ada Kepastian Waktu
Deny mengingatkan bahwa proses klarifikasi tidak menjamin bansos langsung dicairkan kembali. Pemulihan status penerima bantuan tetap menunggu verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan tidak ada jaminan waktu kapan bantuan bisa kembali diterima.
"Tidak ada jaminan waktu kapan bisa dapat bansos kembali. Proses klarifikasi dan verifikasi membutuhkan waktu," ujarnya.
Kebijakan penangguhan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara nasional. Sebelumnya, Kemensos menangguhkan 1.494.652 data KPM yang terindikasi terkait transaksi judi online di seluruh Indonesia.
Deny mengimbau KPM yang masuk dalam data indikasi untuk segera mengikuti mekanisme klarifikasi melalui saluran yang telah ditentukan. Langkah ini dinilai penting agar status penerimaan bantuan bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.