MATARAM — Sertifikasi aset tanah menjadi fondasi penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara Barat. Tanpa kepastian hukum atas tanah, pembangunan pembangkit, gardu induk, hingga jaringan transmisi berpotensi menghadapi hambatan di lapangan.
Hal ini yang mendorong PLN UIP Nusra dan Kanwil BPN NTB duduk bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (20/8/2026). Forum ini menyatukan data dan target sertifikasi aset sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan administrasi pertanahan.
Menyelaraskan Data Bidang dan Status Penguasaan Lahan
Dalam FGD tersebut, kedua institusi membahas penyelarasan data inventarisasi target aset. Pembahasan mencakup kelengkapan dokumen, status penguasaan tanah, hingga kendala administrasi dan yuridis yang selama ini menghambat proses sertifikasi.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Nusra, Bruly Victor Tarigan, menyebut sinkronisasi data juga menyasar kesesuaian bidang dan pemegang hak. Termasuk di dalamnya peralihan hak, waris, pemecahan atau penggabungan bidang, serta perubahan data kepemilikan.
“Melalui FGD ini kami menyelaraskan data setiap bidang, mulai dari kelengkapan dokumen, status dan penguasaan tanah, hingga kendala administrasi maupun yuridis,” ujar Bruly.
Kepastian Hukum Tanah Jadi Penopang Keandalan Listrik
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTB, Stanley, menegaskan bahwa keandalan listrik merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di daerah. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar dalam pembangunan sarana ketenagalistrikan.
“Keandalan listrik merupakan salah satu penopang pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat NTB. Karena itu, kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam pembangunan sarana ketenagalistrikan, baik pembangkit, gardu induk, maupun jaringan transmisi,” kata Stanley.
Stanley memastikan pihaknya siap memfasilitasi dan mengawal setiap tahapan administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap forum ini melahirkan langkah konkret agar target sertifikasi dapat diselesaikan tepat waktu.
Validasi Data untuk Penyelesaian Kompensasi ROW SUTT
FGD ini juga menjadi ajang pembahasan kebutuhan teknis PLN dalam pengamanan aset, khususnya terkait penyelesaian kompensasi Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). PLN membutuhkan informasi dan validasi data pertanahan sebagai dasar perhitungan kompensasi jalur transmisi.
“Termasuk kebutuhan informasi dan validasi data pertanahan sebagai dasar penyelesaian kompensasi RoW jalur transmisi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Bruly.
Bruly mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kanwil BPN NTB dan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Kolaborasi ini dinilainya membantu mengurai kendala di lapangan sekaligus mempercepat pengamanan dan sertifikasi aset ketenagalistrikan.
Pengamanan Aset Negara untuk Manfaat Optimal
General Manager PLN UIP Nusra, RDW. Manurung, menegaskan bahwa pengamanan aset bukan sekadar persoalan administrasi. Ini bagian dari upaya menjaga aset negara yang dikelola PLN agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Pengamanan aset bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. Sinergi PLN dan BPN ini kami harapkan terus diperkuat untuk mendukung kelancaran pembangunan dan pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara Barat,” tutup Manurung.