Pencarian

Nasib 200 Ribu Guru Honorer: Deadline 2026 dan Desakan PPPK Penuh Waktu

Minggu, 10 Mei 2026 • 16:11:43 WIB
Nasib 200 Ribu Guru Honorer: Deadline 2026 dan Desakan PPPK Penuh Waktu
Guru honorer diingatkan untuk menyelesaikan status ASN PPPK sebelum batas waktu 31 Desember 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan masa tugas guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026 lewat SE Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini berdampak pada 200 ribu guru non-ASN yang saat ini didorong untuk segera diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu demi menjamin kepastian karier dan kesejahteraan.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan tenggat waktu penyelesaian status guru honorer hingga akhir 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang instansi pemerintah merekrut tenaga non-ASN.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat saat ini masih terdapat sekitar 200 ribu guru honorer di sekolah negeri yang belum terakomodasi dalam formasi ASN PPPK. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keberlangsungan proses belajar mengajar, mengingat sebaran guru ASN yang belum merata di berbagai daerah.

Poin Utama SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

  • Batas Waktu Penataan: Masa tugas guru non-ASN atau honorer resmi berakhir pada 31 Desember 2026.
  • Larangan Rekrutmen Baru: Pemerintah daerah dan sekolah dilarang keras mengangkat guru honorer baru sesuai mandat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023.
  • Pemberian Insentif: Kemendikdasmen berkomitmen memberikan insentif bagi guru non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi dari pusat hingga batas waktu tersebut.
  • Kepastian Status: SE ini diterbitkan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pemerintah daerah sebelum proses penataan selesai.

Kesenjangan Status dan Masalah Gaji PPPK Paruh Waktu

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyoroti munculnya aturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Skema ini dinilai menambah kompleksitas manajemen guru karena besaran upah yang dianggap tidak manusiawi bagi tenaga pendidik.

Laporan P2G menunjukkan persoalan serius terkait keterlambatan gaji guru ASN PPPK di sejumlah wilayah. Beberapa daerah yang teridentifikasi mengalami kendala pembayaran gaji dalam empat bulan terakhir meliputi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Nusa Tenggara Barat dan Timur.

Fakta Singkat Penataan Guru Non-ASN

  • Total Guru Honorer Tersisa: 200.000 orang belum diangkat ASN.
  • Capaian Rekrutmen: 800.000 guru telah terjaring dalam seleksi ASN PPPK periode 2019-2024.
  • Moratorium PNS: Penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dihentikan sejak 2019.
  • Dasar Hukum Utama: UU Nomor 20 Tahun 2023 dan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Desakan Pembukaan Kembali Rekrutmen Guru PNS

P2G mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan rekrutmen dan kembali membuka jalur Guru PNS. Status PNS dinilai lebih menjamin kepastian hukum, jenjang karier, serta jaminan pensiun dibandingkan skema PPPK yang kontraknya bersifat dinamis dan berbeda antar daerah.

Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan analisis jabatan secara akurat. Pemetaan kebutuhan guru yang presisi menjadi kunci agar distribusi tenaga pendidik tidak lagi menumpuk di perkotaan dan kosong di wilayah terpencil.

Langkah Persiapan bagi Guru Honorer

Bagi Anda yang saat ini berstatus guru non-ASN, sangat disarankan untuk terus memperbarui data di Dapodik dan memantau pengumuman resmi terkait seleksi ASN PPPK. Pastikan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik telah sesuai dengan persyaratan linieritas agar dapat mengikuti sisa kuota pengangkatan sebelum batas waktu Desember 2026.

Informasi resmi mengenai perkembangan formasi dan teknis seleksi dapat diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id atau portal berita Kemendikdasmen.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks