BIMA — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menemui Wali Kota Bima H. A. Rahman untuk memperkuat kolaborasi dalam pelayanan hukum, harmonisasi regulasi, dan pengembangan kekayaan intelektual. Audiensi itu menghasilkan komitmen bersama penanganan beberapa potensi aset tradisional yang belum terdata maupun terdaftar secara hukum.
Merek Kolektif Jadi Solusi Rasa Aman Penenun
Selama ini, para pengrajin tenun tradisional Bima—khususnya penghasil motif Bunga Satako dan Kapikeu yang sudah didaftarkan—masih menunjukkan keraguan mengajukan hak milik intelektual atas desain mereka. Alasan utama: mereka takut pendaftaran akan menutup akses bagi sesama penenun untuk menggunakan motif serupa.
Menanggapi hambatan itu, Milawati menyarankan pendaftaran melalui skema merek kolektif. Model ini memungkinkan pengrajin mempertahankan hak cipta motif sekaligus membuka akses kontrol bersama, tanpa menghilangkan nilai sosial dan budaya komunitas penenun. "Skema merek kolektif memastikan penenun tetap bisa bekerja sama sambil terlindungi secara hukum," ujar Milawati dalam audiensi tersebut (hari Kamis lalu).
Posbankum Bima Catat 47 Laporan Kegiatan per Mei
Pada bidang bantuan hukum desa, Kanwil mendorong penguatan Pos Bantuan Hukum Kelurahan (Posbankum) melalui optimalisasi aplikasi pelaporan digital. Hingga 1 Mei 2026, sebanyak 47 laporan kegiatan Posbankum telah diunggah melalui sistem pelaporan resmi, dengan tiga kecamatan teraktif: Mpunda, Rasanae Barat, dan Rasanae Timur.
Kabag Hukum Pemkot Bima berkomitmen menindaklanjuti kewajiban pelaporan Posbankum di semua kelurahan. Selain itu, pemerintah daerah didorong menyelenggarakan pelatihan paralegal secara berkala bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum dan Kanwil agar jumlah paralegal di tingkat desa dan kelurahan meningkat signifikan.
Srikaya, Rasanae, hingga Musik Lokal Menunggu Perlindungan
Bima menyimpan aset intelektual lain yang belum dimaksimalkan. Srikaya Bima (juga dikenal Garoso), buah lokal yang berpotensi menjadi Indikasi Geografis, serta kuliner khas Rasanae Barat menjadi prioritas pendaftaran berikutnya. Potensi tersebut dibahas dalam audiensi untuk membentuk data basis dan strategi promosi di level nasional.
Pemerintah Kota juga dihimbau mendata musik dan lagu tradisional daerah guna didaftarkan hak ciptanya. Festival Rimpu Mantika disebut sebagai momentum penting promosi budaya yang sekaligus menjadi platform untuk edukasi penenun dan pengrajin tentang perlindungan kekayaan intelektual mereka.
UMKM & Layanan Digital Ekspor Reguler Terintegrasi
Kanwil Kemenkum NTB juga mendorong kolaborasi antara Pemkot Bima, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Bima, dan Dinas Koperindag dalam membimbing pelaku UMKM melakukan pendaftaran merek. Program ini bertujuan agar produk lokal—baik tenun, kerajinan, maupun kuliner—terserap pasar dengan hak perlindungan yang jelas.
Masyarakat juga diinformasikan tentang layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) berbasis digital, mencakup Apostille dan Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha individu dan UMKM yang ingin mengurus legalitas usaha tanpa harus datang langsung ke kantor.
Wali Kota Rahman menyampaikan bahwa sinergi dengan Kanwil selama ini telah berjalan lancar, khususnya dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota dan reformasi birokrasi Pemkot. Pertemuan tersebut juga menyinggung pentingnya evaluasi peraturan daerah yang sudah tidak relevan serta penyusunan regulasi baru dengan melibatkan akademisi dan perancang peraturan perundang-undangan.