JAKARTA — Transformasi digital layanan lalu lintas memasuki babak baru. Korlantas Polri memastikan SIM digital tidak hanya menjadi pelengkap kartu fisik, tetapi akan menjadi dokumen utama yang terverifikasi langsung dari server pusat. Langkah ini diambil untuk menekan angka pemalsuan dan mempercepat proses pemeriksaan di jalan raya.
Verifikasi Cukup Lewat QR Code di Ponsel
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa data SIM digital mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, dan dilengkapi QR code. Petugas di lapangan cukup memindai kode tersebut untuk memverifikasi keabsahan data secara real time.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ujar Wibowo dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
Integrasi dengan ETLE dan Perpanjangan Online
Salah satu keunggulan SIM digital adalah keterhubungannya dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengguna juga bisa memperpanjang SIM secara online, menerima notifikasi masa berlaku, dan mengakses layanan administrasi tanpa harus datang ke Satpas.
Korlantas menargetkan integrasi penuh ini berjalan seiring kesiapan regulasi dan infrastruktur di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan.
Fakta Singkat SIM Digital
- Data tersimpan di server pusat Korlantas, bukan di kartu fisik
- Dilengkapi QR code untuk verifikasi petugas di lapangan
- Terintegrasi dengan sistem ETLE dan layanan perpanjangan online
- Kartu fisik hanya berfungsi sebagai dokumen cadangan di rumah
Dengan sistem baru ini, pengendara tidak lagi wajib menunjukkan kartu plastik saat razia. Cukup membuka aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel, petugas bisa langsung memverifikasi data melalui pemindaian QR code.
Wibowo menambahkan, digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional. "Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital," katanya.
Implementasi penuh masih menunggu kesiapan infrastruktur di daerah-daerah. Namun, Korlantas optimistis sistem ini bisa berjalan bertahap mulai tahun ini, seiring dengan penetrasi smartphone yang terus meningkat di kalangan pengendara.