MATARAM — Sebanyak 124 mantan honorer di lingkungan Pemprov NTB dipastikan tidak menerima tali asih yang telah dianggarkan. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat NTB, H. Amir, menyebutkan bahwa dari target awal 518 penerima, hanya 394 orang yang memenuhi syarat setelah verifikasi dan validasi berlapis.
"Sudah klir. Targetnya selesai pada Mei berdasarkan data yang ada," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Penyebab 124 Honorer Tersingkir
Validasi ketat menemukan sejumlah kondisi yang menggugurkan puluhan honorer. Rinciannya, 12 orang berhenti karena mencapai batas usia pensiun (BUP) sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sebanyak 25 orang mengundurkan diri secara sukarela, satu orang meninggal dunia, dan enam orang diberhentikan.
Selain itu, 88 orang lainnya telah diangkat menjadi pegawai di Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Kelompok ini dinilai sudah memiliki status kepegawaian sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima tali asih.
Sisa Anggaran Rp300 Juta: Potensi untuk MTQ?
Dari pagu awal Rp1,7 miliar, dana yang tersalurkan hanya Rp1,37 miliar. Sisa sekitar Rp300 juta telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, H. Amir mengatakan dana tersebut belum bisa langsung dipakai untuk program lain karena harus menunggu regulasi baru.
"Berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung program atau kegiatan lain yang membutuhkan tambahan anggaran. Misalnya, untuk tambahan anggaran MTQ," kata Amir.
Larangan Keras Pemotongan Dana
Amir menegaskan bahwa seluruh dana tali asih diterima utuh tanpa potongan sepeser pun. Ia mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain-main dengan dana tersebut, termasuk untuk biaya administrasi sekecil apa pun.
"Saya minta jangan sampai bermain-main. Kalau menggunakan materi, misalnya disiapkan kita yang beli, lalu dipotong. Walaupun seribu, tetap namanya potong. Jangan sampai hal itu terjadi," ujarnya.
Bagaimana dengan Mantan Pegawai KPID?
Terkait permintaan mantan pegawai KPID yang mengaku berhak mendapat tali asih, Amir menyatakan belum ada laporan resmi masuk ke Biro Kesra. Pihaknya hanya berpedoman pada Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan berdasarkan hasil validasi terakhir.
"Sudah. Tapi mereka belum melapor. Kami menindaklanjuti yang ada di SK. SK itu ditetapkan berdasarkan hasil validasi terakhir. Kalaupun muncul di belakang, setelah itu kami belum tahu," katanya.
Proses verifikasi dan validasi melibatkan Tim BKD, Inspektorat, dan Biro Hukum. Mereka melakukan pengecekan langsung ke sejumlah OPD hingga memanggil pihak terkait untuk memastikan status masing-masing calon penerima. Amir juga menegaskan bahwa bantuan tidak diberikan kepada keluarga eks honorer yang meninggal dunia karena yang bersangkutan tutup usia sebelum aturan pemberian tali asih ditetapkan.