Pencarian

Tiga Koperasi Tambang Rakyat di Sumbawa dan Dompu Kantongi Izin, 15 Lainnya Masih Terkendala Dokumen Lingkungan

Kamis, 11 Juni 2026 • 02:27:31 WIB
Tiga Koperasi Tambang Rakyat di Sumbawa dan Dompu Kantongi Izin, 15 Lainnya Masih Terkendala Dokumen Lingkungan
Tiga koperasi tambang rakyat di Sumbawa dan Dompu resmi kantongi Izin Pertambangan Rakyat.

MATARAM — Tiga koperasi tambang rakyat di Nusa Tenggara Barat resmi mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dua di antaranya berada di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, dan satu lagi di Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, mengatakan masih ada sekitar 15 koperasi lain yang belum memenuhi syarat. Mereka terkendala pada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL dan UKL).

Ketiga Koperasi dan Lokasi Tambangnya

Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari berlokasi di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Sumbawa. Wilayah tambangnya seluas 10 hektare dengan komoditas emas dan perak. IPR diterbitkan pada 22 September 2025.

Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu berada di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Sumbawa. Luas lahannya juga 10 hektare untuk emas dan perak. IPR terbit pada 2 April 2026.

Koperasi Bhara Santonda Prima berlokasi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Dompu. Luas wilayah tambangnya 4,27 hektare dengan komoditas serupa. IPR diterbitkan pada 29 Mei 2026.

18 Koperasi Mendaftar, 15 Masih Terganjal Izin Lingkungan

“Totalnya ada 18 koperasi yang mendaftar untuk mengelola, tapi sampai sekarang mereka masih terkendala izin,” ujar Samsudin, Rabu, 10 Juni 2026.

Dari jumlah itu, 15 koperasi belum mengantongi izin lingkungan dan rekomendasi IPPKH. Sedikitnya lima lokasi koperasi tambang rakyat masuk kawasan hutan—empat di Pulau Lombok dan satu di Kabupaten Dompu.

Retribusi Belum Bisa Ditarik, Perda Pajak Masih Digodok

Meski tiga koperasi sudah bisa memulai eksploitasi, Pemprov NTB belum bisa menarik retribusi. Sebab, Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRB) yang menjadi payung hukum penarikan belum disahkan.

Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM NTB, Rahmadin, menyebut pihaknya mulai membahas percepatan legalitas dan penguatan tata kelola usaha pertambangan rakyat yang dikelola melalui badan hukum koperasi.

“Terbitnya IPR merupakan langkah strategis dalam mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Rahmadin.

Pemerintah Pusat Tetapkan 16 Blok WPR di NTB

Pemerintah pusat telah menetapkan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di NTB. Blok-blok itu tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Bima.

Luas maksimal satu WPR adalah 25 hektare. Setiap koperasi hanya diperbolehkan mengelola paling luas 10 hektare. Koperasi pertambangan rakyat wajib berada di dalam kawasan WPR yang telah ditetapkan.

Anggaran Reklamasi Pasca Tambang Sudah Dialokasikan

Sebagai syarat penerbitan IPR, pemerintah daerah wajib menyusun dokumen Reklamasi Pasca Tambang (RPT). Pada APBD Perubahan 2025, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen RPT bagi 16 blok WPR.

Dokumen tersebut akan terintegrasi dengan izin lingkungan dan kajian teknis pengelolaan limbah pertambangan. Langkah ini diharapkan memastikan eksploitasi tidak merusak lingkungan setelah tambang beroperasi.

Bagikan
Sumber: suarantb.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks