Pencarian

KPR Rumah Subsidi Kini Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Menteri PKP Sebut Skema Baru Ringankan Beban Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 • 00:01:01 WIB
KPR Rumah Subsidi Kini Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Menteri PKP Sebut Skema Baru Ringankan Beban Rakyat
Menteri PKP umumkan tenor KPR rumah subsidi diperpanjang hingga 40 tahun untuk meringankan cicilan bulanan.

MATARAM — Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memperpanjang masa cicilan KPR rumah subsidi. Tenor yang semula maksimal 20 tahun kini bisa mencapai 40 tahun.

Menteri PKP Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara menyebut skema baru ini sebagai terobosan untuk menekan besaran cicilan bulanan. "Dengan tenor lebih panjang, angsuran per bulan jadi lebih ringan. Ini memudahkan rakyat memiliki rumah," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Mataram, beberapa waktu lalu.

Berapa Cicilan per Bulan Jika Tenor 40 Tahun?

Meski tenor diperpanjang, Menteri Ara belum merinci simulasi spesifik angsuran untuk setiap segmen penerima. Namun, secara umum, cicilan bulanan akan terbagi lebih kecil karena jangka waktu pelunasan lebih panjang.

Skema ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan memenuhi syarat angsuran KPR konvensional. Pemerintah berharap kebijakan ini mempercepat realisasi program satu juta rumah.

Mengapa Tenor KPR Subsidi Diperpanjang?

Latar belakang kebijakan ini adalah daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya. Data menunjukkan banyak calon debitur gagal lolos karena rasio cicilan terhadap pendapatan terlalu tinggi.

Dengan tenor 40 tahun, rasio tersebut diharapkan turun drastis. Pemerintah juga memastikan bunga KPR subsidi tetap rendah dan tidak berubah sepanjang masa cicilan.

Apakah Ada Syarat Tambahan?

Menteri Ara belum menyebutkan perubahan syarat kepemilikan atau batas maksimal harga rumah yang bisa dibiayai. Saat ini, aturan teknis masih disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal dan Otoritas Jasa Keuangan.

Yang jelas, program ini tetap menyasar warga negara Indonesia yang belum memiliki rumah dan berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Proses pengajuan KPR masih melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan ini berlaku nasional, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Masyarakat NTB yang berminat mengakses rumah subsidi disarankan menghubungi bank BTN atau bank pembangunan daerah setempat untuk informasi lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: lombokboss.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks