MATARAM — Konflik investasi yang melibatkan warga Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, dengan perusahaan properti akhirnya menemukan titik terang. Pemprov NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil alih proses mediasi setelah laporan warga mengenai lahan seluas 4.000 meter persegi yang terisolasi akibat tertutup akses jalan oleh proyek perusahaan.
Akar Masalah: Lahan Produktif Terisolasi Akses Jalan
Persoalan mencuat setelah warga melaporkan bahwa lahan milik pelapor, Tim Bapak Asiadi, di Desa Buwun Mas tidak lagi memiliki akses jalan. Aktivitas dan infrastruktur pembangunan yang dilakukan PT Lombok Torok Developments disebut-sebut menjadi penyebab terputusnya akses tersebut. Pemerintah daerah pun bergerak cepat menggelar rapat mediasi untuk meredam potensi konflik berkepanjangan yang bisa mengganggu stabilitas dan iklim investasi di Sekotong.
Tiga Poin Kesepakatan yang Disetujui Kedua Belah Pihak
Hasil musyawarah yang tertuang dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani di atas meterai memuat tiga kesepakatan utama. Pertama, PT Lombok Torok Developments menyatakan bersedia mematuhi dan menjalankan kembali kesepakatan mediasi sebelumnya yang telah disepakati di Markas Polda NTB pada 9 April 2026 lalu. Kedua, pihak perusahaan berkomitmen penuh memberikan akses jalan kepada pelapor untuk melakukan pengukuran lahan. Sebagai imbalan, pihak pelapor berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Poin ketiga menjadi krusial bagi kepastian hukum warga. Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Barat bersama Kepala Desa Buwun Mas menyatakan kesiapannya memfasilitasi dan mengawal proses penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah milik pelapor. "Kantor Pertanahan Lombok Barat bersama Kepala Desa Buwun Mas siap memfasilitasi sekaligus membantu proses penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah milik pelapor," ujar Irnadi Kusuma kepada wartawan usai memimpin rapat.
Pemprov Jaga Keseimbangan Investasi dan Hak Warga
Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, Irnadi Kusuma, menegaskan bahwa langkah fasilitasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Ia menekankan bahwa geliat ekonomi tidak boleh mengorbankan kepentingan warga sekitar. "Langkah fasilitasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin iklim investasi yang kondusif sekaligus melindungi hak-hak masyarakat sekitar, demi mewujudkan NTB Makmur Mendunia," ungkapnya.
Jadi Role Model Penyelesaian Sengketa Investasi
Keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi contoh percontohan bagi penyelesaian sengketa investasi lainnya di NTB. Pemerintah daerah optimistis bahwa jalan dialog dan musyawarah jauh lebih efektif ketimbang jalur konfrontasi. Dengan tercapainya kesepakatan ini, roda perekonomian dari sektor investasi di kawasan Sekotong tetap dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan hak-hak adat dan kepemilikan masyarakat. "Ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mencari solusi atas persoalan yang berpotensi mengganggu kepastian hukum sekaligus iklim investasi di NTB," tutup Irnadi.