BIMA — Persidangan mantan Kapolres Bima Kota, ABPD D, di Pengadilan Negeri Bima menghadirkan pemandangan yang tak biasa. Di hadapan majelis hakim, ia tampil dengan kopiah haji putih dan kemeja putih—sebuah atribut yang selama ini identik dengan terdakwa dari kalangan awam yang berharap mendapat keringanan hukuman.
Fenomena ini, dalam pengamatan sosiolog, melampaui sekadar urusan busana. Ruang sidang adalah panggung depan (front stage) tempat setiap individu mengelola kesan (impression management), sebagaimana dijelaskan oleh sosiolog Erving Goffman melalui teori dramaturgi.
Simbol Kopiah Haji: Antara Penyesalan dan Strategi Hukum
Kopiah haji bukan lagi sekadar penutup kepala. Di ruang sidang, ia menjadi simbol komunikasi nonverbal yang ingin menyampaikan pesan tentang kesalehan, penyesalan, dan ketundukan kepada hukum.
Bagi terdakwa dari kalangan masyarakat biasa, atribut ini lahir dari rasa takut dan kepasrahan. Namun bagi mantan pejabat seperti ABPD D, kopiah haji juga berfungsi sebagai tameng untuk mempertahankan martabat sosial yang tergerus akibat perkara yang dihadapi.
Mengapa Atribut Religius Terus Bertahan di Ruang Sidang?
Sistem hukum Indonesia mengenal keadaan yang dapat meringankan hukuman. Sikap sopan, pengakuan kesalahan, penyesalan, dan perilaku kooperatif sering menjadi pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam kultur masyarakat Indonesia yang religius, penampilan yang mencerminkan kesalehan kerap ikut membangun persepsi positif. Meskipun demikian, simbol ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar penjatuhan putusan.
Kursi Pesakitan: Ruang Paling Demokratis dalam Proses Hukum
Fenomena kopiah haji di ruang sidang menunjukkan satu hal yang menarik. Pangkat, jabatan, kekuasaan, maupun status sosial menjadi tidak lagi dominan ketika seseorang berhadapan dengan proses peradilan.
Seorang mantan perwira polisi yang memahami mekanisme peradilan pun memilih tampil dengan simbol religius yang sama ketika duduk di kursi pesakitan. Ini membuktikan bahwa dramaturgi di ruang sidang melampaui batas kelas sosial.
Publik berharap majelis hakim tetap berpegang pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Simbol religius dapat menjadi bagian dari ekspresi pribadi seorang terdakwa, tetapi keadilan sejati hanya akan lahir dari penilaian yang objektif, independen, dan mampu menembus setiap dramaturgi yang tampil di ruang persidangan.