Pencarian

Pemkab Bima Selesaikan Tiga Lahan Bekas HGU Perusahaan, Cegah Gugatan dan Klaim Aset

Sabtu, 19 September 2026 • 09:31:31 WIB
Pemkab Bima Selesaikan Tiga Lahan Bekas HGU Perusahaan, Cegah Gugatan dan Klaim Aset

BIMA — Pemerintah Kabupaten Bima menaruh perhatian serius pada tiga lahan bekas HGU perusahaan yang belum tuntas status kepemilikannya. GTRA Kabupaten Bima membahas ketiga objek tersebut dalam rapat koordinasi, dengan fokus pada pendayagunaan, pelepasan sebagian, hingga penataan kembali lahan.

Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, menyatakan penanganan persoalan pertanahan memerlukan koordinasi lintas instansi. Menurut dia, persoalan kepemilikan, sertifikasi, dan penguasaan lahan harus diselesaikan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

"Melalui koordinasi yang baik maka tugas yang belum diselesaikan terkait dengan kepemilikan dan sertifikasi serta penguasaan lahan bisa diselesaikan," katanya pada Jumat (18/9).

Tiga Objek Lahan yang Jadi Fokus GTRA Bima

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bima, Tri Harianto, memaparkan tiga objek lahan yang dibahas. Usulan pertama menyangkut pendayagunaan lahan bekas HGU PT Bayu Aji Bima Sena.

Objek kedua adalah penanganan pelepasan sebagian lahan PT Sanggar Agro Karya Persada. Adapun objek ketiga, penataan kembali tanah bekas HGU PT Ternak Lestari.

Khusus bekas lahan PT Ternak Lestari, penataan kembali akan dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Langkah itu menjadi salah satu hasil pembahasan awal GTRA untuk ditindaklanjuti sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Mengapa Status Lahan Harus Tuntas Sebelum Jadi Sengketa

Irfan menekankan kepastian status lahan bukan sekadar soal bukti kepemilikan warga. Menurut dia, persoalan semacam itu dapat mengganggu jalannya pemerintahan apabila tidak diselesaikan sejak awal.

"Karena bukan hanya memungkinkan warga negara untuk memiliki bukti kepemilikan secara hukum tetapi yang penting dan sering mengganggu jalannya roda pemerintahan adalah menghindari munculnya klaim atas objek yang menjadi fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas bahkan fasilitas pemerintah," ujarnya.

Pemkab Bima juga mendorong seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Upaya tersebut membutuhkan dukungan seluruh pihak, terutama dari Kantor ATR/BPN.

Harapan ke Depan: Sengketa Tanah Tuntas Lewat Koordinasi

Irfan berharap persoalan sengketa tanah dan lahan yang belum terselesaikan dapat ditangani melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Menurutnya, penyelesaian yang terkoordinasi akan mempermudah langkah hukum berikutnya.

"Kedepan semua persoalan sengketa tanah dan lahan bisa diselesaikan dengan baik," tandasnya.

Pembahasan tiga objek lahan ini menjadi bagian dari kerja GTRA Kabupaten Bima yang menangani persoalan reforma agraria di daerah. Hasil rapat awal akan ditindaklanjuti sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, termasuk koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk lahan bekas HGU PT Ternak Lestari.

Follow kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarantb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks