SUMBAWA BARAT — Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Sumbawa Barat, Ranjuliarda, menyebut pembuatan rekening tanpa konfirmasi dan izin nasabah bukan kesalahan administratif biasa. Menurut dia, tindakan itu melanggar prinsip kehati-hatian dan asas transparansi yang seharusnya dijunjung bank berlabel syariah.
Desakan pencopotan Kepala Cabang Bank NTB Syariah Sumbawa Barat disampaikan langsung ke Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTB Syariah Pusat. Pemuda Pancasila menilai pimpinan cabang harus bertanggung jawab secara moral dan profesional atas kelalaian tersebut.
Rekening Dibuka Tanpa Konfirmasi ke Nasabah
Kasus bermula dari temuan pembukaan rekening yang dilakukan tanpa persetujuan, konfirmasi, maupun izin eksplisit dari pihak nasabah. Ranjuliarda menilai prosedur semacam itu merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
"Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Membuka rekening atas nama seseorang tanpa konfirmasi dan izin yang bersangkutan adalah tindakan sewenang wenang yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan," tegas Ranjuliarda dalam keterangannya, Senin (02/11/2026).
Ia menyoroti label syariah yang melekat pada Bank NTB Syariah. Menurutnya, label itu semestinya diikuti etika, kejujuran, dan kepatuhan hukum, bukan tata kelola buruk di tingkat cabang yang berpotensi merugikan nasabah secara hukum maupun finansial.
OJK Diminta Turun Tangan, Ini Dasar Hukumnya
Pemuda Pancasila mendesak OJK dan Bank Indonesia mengusut dugaan pelanggaran prosedur perbankan dalam kasus tersebut. Ranjuliarda merujuk UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai dasar kewenangan regulator.
Kewenangan OJK atas pengaturan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi di sektor perbankan diperluas melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK. Ranjuliarda menilai regulasi itu memberi OJK hak penuh menindak bank bermasalah.
"OJK memiliki hak penuh dan berwenang secara hukum untuk turun tangan menindak bank nakal atau bermasalah. Jika pimpinan cabang tidak dievaluasi dan dicopot, kami khawatir krisis kepercayaan masyarakat terhadap Bank NTB Syariah akan makin meluas. Lembaga keuangan tidak boleh bermain main dengan data dan hak privasi nasabah," pungkasnya.
Manajemen Serahkan ke Tim Legal dan Dekom
Manajer Operasional dan Layanan Bank NTB Syariah cabang Sumbawa Barat, Nuzulul Hidayati, menyatakan persoalan itu sudah diteruskan ke tingkat lebih tinggi. Penanganan akan dilakukan secara hukum dan administratif.
"Kami akan lanjutkan ke tim legal dan sudah juga menjadi atensi Pak Dekom (Pak H. W. Musyafirin)," ujar Nuzulul singkat saat dikonfirmasi, Senin (02/11/2026).
Belum ada keterangan resmi dari Direksi Bank NTB Syariah Pusat maupun OJK perihal desakan pencopotan dan permintaan pengusutan tersebut. Nasabah yang merasa dirugikan disebut berpotensi menempuh langkah hukum jika persoalan tidak tuntas.