MATARAM — Badan Keuangan Daerah Kota Mataram menutup masa keringanan denda PBB yang berlangsung sejak 18 Agustus hingga 30 Oktober 2026. Selama periode itu, warga diberi kesempatan melunasi tunggakan tanpa dibebani sanksi administrasi.
Ramayoga menyatakan mekanisme pembayaran kini kembali normal. Wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban mulai November 2026 dikenakan denda sesuai ketentuan perwal.
"Sudah tidak ada lagi penghapusan denda untuk pembayaran PBB. Wajib pajak yang menyelesaikan kewajibannya mulai bulan ini kembali dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Kamis (6/11).
Besaran Denda 1 Persen dari Pokok Pajak
Sanksi administrasi ditetapkan sekitar 1 persen dari nilai pokok pajak. Besaran yang harus dibayar tiap wajib pajak berbeda-beda, bergantung pada lamanya keterlambatan.
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh keterlambatan, baik tunggakan tahun-tahun sebelumnya maupun PBB tahun berjalan yang melewati batas waktu pembayaran.
BKD Kota Mataram mencatat kondisi tunggakan warga cukup beragam. Sebagian wajib pajak belum menyelesaikan kewajiban satu hingga dua tahun, bahkan ada yang menunggak hingga lima tahun.
Piutang PBB dan Denda Diperkirakan Capai Rp40 Miliar
Secara kumulatif, potensi akumulasi piutang pokok pajak dan denda PBB di Kota Mataram diperkirakan lebih dari Rp40 miliar. Realisasi pembayaran denda hingga 31 Oktober 2026 masih dihitung ulang.
Meski tunggakan menumpuk, BKD optimistis target penerimaan PBB Rp30 miliar pada 2026 terealisasi maksimal hingga akhir tahun anggaran.
Realisasi PBB Rp27 Miliar per Oktober 2026
Hingga Oktober 2026, penerimaan PBB tercatat Rp27 miliar. Angka itu naik dibanding realisasi setelah penutupan Gebyar Pembayaran PBB pada 30 September 2026 yang mencapai Rp25,6 miliar.
Ramayoga berharap capaian tersebut terus meningkat sehingga target penerimaan PBB terpenuhi 100 persen pada akhir tahun.
Di sisi lain, ia mengakui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cenderung berfluktuasi. Nilainya sangat bergantung pada jumlah dan nilai transaksi properti yang terjadi.
Untuk memantau Pendapatan Asli Daerah secara menyeluruh, baik dari pajak maupun retribusi, BKD Kota Mataram akan menggelar evaluasi berkala bersama organisasi perangkat daerah terkait.