MATARAM — Sebanyak Rp 7,8 miliar akan digelontorkan untuk membiayai perubahan status kawasan hutan konservasi di Nusa Tenggara Barat menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dana itu berasal dari urunan Pemprov NTB dan empat kabupaten/kota, dengan Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebagai penyumbang terbesar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengatakan pembagian dana itu sudah disepakati bersama. “Ada pembagian yang kita sepakati untuk empat kabupaten,” ujarnya, kemarin.
Berapa Urunan Masing-Masing Daerah?
Berdasarkan pembahasan sementara, KLU diperkirakan menanggung sekitar Rp 3 miliar. Pemprov NTB menyiapkan Rp 1,5 miliar, Lombok Tengah Rp 500 juta, Lombok Barat Rp 300 juta, dan Bima sekitar Rp 250 juta. Total mencapai Rp 7,8 miliar.
“Iya biar berkeadilan pembagiannya. Itu akan diubah menjadi pemukiman karena awalnya itu wilayah konservasi,” kata Didik.
Gili Trawangan, Meno, dan Air Jadi Prioritas
Di KLU, tiga kawasan wisata unggulan—Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air—dengan luas total 2.900 hektare akan berubah dari kawasan konservasi menjadi APL. Perubahan ini diyakini bakal membuka pintu bagi investor untuk masuk lebih leluasa.
“Kalau kawasannya beralih fungsi maka PAD masuknya banyak. Terutama di KLU, kita punya aset 62 hektare. Jadi kita berkepentingan juga di sana,” ungkap Didik.
Pelepasan Lahan Juga Terjadi di Lombok Tengah dan Bima
Di Lombok Tengah, pemerintah mengusulkan pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kelompok Hutan Marejabonga dan Gunung Pepe seluas 38 hektare. Selain itu, ada pelepasan kawasan hutan lindung di kelompok hutan yang sama seluas 118 hektare, serta 51,15 hektare kawasan hutan lindung lainnya.
Sementara di Lombok Barat dan Lombok Tengah, perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Nuraksa di Kelompok Hutan Gunung Rinjani seluas 26 ribu hektare juga masuk dalam pembahasan. Ada pula perubahan fungsi hutan produksi menjadi Taman Wisata Alam Bangko-Bangko di Lombok Barat seluas 9 hektare.
Untuk wilayah Bima dan Dompu, perubahan diarahkan pada peningkatan pengelolaan kawasan. Salah satunya, perubahan Cagar Alam Toffo Kota Lambu menjadi Taman Wisata Alam Toffo Kota Lambu seluas 3.300 hektare. Selain itu, ada pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Dompu seluas 525,92 hektare dan pelepasan kawasan hutan konservasi di Bima seluas 1.700 hektare.
“Kalau yang di Bima ini lebih kepada untuk peningkatan pengelolaan supaya bisa menjadikan nilai tambah untuk mendukung NTB Makmur Mendunia. Kuncinya kita mau menyelesaikan masalah dan mau meningkatkan pengelolaan,” jelas Didik.
Enam Bulan untuk Selesaikan Proses Hukum dan Tata Ruang
Setelah skema pendanaan disetujui, pemerintah akan membentuk tim terpadu yang bekerja selama enam bulan untuk menyelesaikan seluruh proses perubahan kawasan. Tim ini bertugas menyelesaikan persoalan hukum dan tata ruang yang selama ini disebut menghambat investasi di kawasan wisata unggulan NTB.
Meski begitu, Didik menegaskan pengembangan kawasan wisata nantinya tetap harus mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. “Makanya kita minta nanti RDTR-nya jelas. Ada daya dukung dan daya tampung lahannya. Kita selesaikan dulu persoalan hukumnya supaya semuanya legal dan investasi menjadi lebih nyaman,” pungkasnya.