NUSA TENGGARA BARAT — Kunjungan yang dilakukan oleh Pelaksana Harian (PLH) Manager PLN UP3 Makassar Utara ini bukan sekadar silaturahmi biasa. Di balik pertemuan tersebut, ada agenda penting yang menyangkut kelangsungan layanan kelistrikan di wilayah kerja yang membentang di pesisir barat Sulawesi Selatan itu.
Kolaborasi dengan Korps Adhyaksa ini menjadi payung hukum bagi PLN dalam menjalankan operasional sehari-hari. Dengan adanya pendampingan dari aparat penegak hukum, perusahaan berharap seluruh proses bisnis berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Bukan Cuma Seremoni, Ini Substansinya
Dalam praktiknya, sinergi antara BUMN dan kejaksaan biasanya mencakup pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Ini penting, terutama saat PLN menghadapi sengketa lahan, kasus pencurian listrik, atau potensi kerugian negara akibat kelalaian pihak ketiga.
Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan hukum serta bertindak sebagai jaksa pengacara negara. Peran ini krusial untuk memastikan aset-aset strategis milik PLN, seperti gardu induk, jaringan transmisi, dan trafo, tidak mudah diganggu atau disalahgunakan.
Bagi pelanggan di Pangkep, dampaknya akan terasa dari sisi stabilitas pasokan. Ketika urusan hukum dan aset aman, gangguan yang berpotensi memadamkan listrik bisa diminimalisir.
Mengapa Pangkep Jadi Perhatian Khusus?
Kabupaten Pangkep merupakan salah satu wilayah dengan pertumbuhan industri yang cukup dinamis, terutama di sektor pengolahan hasil laut dan kawasan industri di sekitar pesisir. Kebutuhan listrik yang andal menjadi syarat mutlak bagi pabrik-pabrik untuk beroperasi dan menyerap tenaga kerja.
Oleh karena itu, jaminan keandalan listrik dari PLN bukan saja soal penerangan rumah tangga, tetapi juga denyut nadi ekonomi lokal. Jika pasokan listrik terganggu, aktivitas produksi ikut terhambat dan berujung pada kerugian materiil bagi pengusaha serta berkurangnya pendapatan masyarakat.
Komitmen PLN untuk menghadirkan layanan transparan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang tengah gencar memberantas kebocoran pendapatan di tubuh BUMN. Dengan pengawasan hukum yang ketat, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak dini.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah audiensi ini, bukan tidak mungkin akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) atau nota kesepahaman (MoU) antara PLN UP3 Makassar Utara dan Kejari Pangkep. Biasanya, tindak lanjut semacam ini mencakup program jaksa masuk perusahaan atau sosialisasi hukum kepada pegawai.
Langkah preventif seperti ini dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan yang terjadi belakangan. Pegawai PLN pun diharapkan mendapat pemahaman lebih mendalam mengenai batasan-batasan hukum dalam pekerjaan mereka, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan.
Kemitraan ini menjadi pengingat bahwa BUMN tidak bisa bekerja sendirian. Dukungan aparat penegak hukum adalah bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kelistrikan tetap menyala dan ekonomi daerah terus berputar.