LOMBOK TIMUR — Muhammad Yunus, seorang petani setempat, mengungkapkan material dari lokasi galian C terbawa aliran air dan masuk ke saluran irigasi. Akibatnya, sawah milik warga kesulitan mendapatkan air bersih karena banyak batu ikut terbawa hingga ke lahan pertanian.
“Sawah sampai tidak bisa mengairi sawahnya. Ketika mengairi, banyak batu-batu yang masuk ke sawah orang,” ujarnya, Rabu, 26 Agustus 2026.
Hasil Panen Merosot dan Jalan Raya Terendam
Yunus menyebut persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak langsung pada produktivitas lahan. Sejak aktivitas penambangan berjalan, kualitas panen warga menurun drastis dibandingkan periode sebelumnya.
“Yang dulunya panennya bagus, semenjak ada galian C ini hasil panen juga kurang,” katanya.
Sedimentasi yang terus menumpuk membuat parit semakin dangkal. Saat intensitas hujan tinggi, air dengan mudah meluap dan menggenangi badan jalan, mengganggu akses warga yang melintas.
“Sama ke jalan rayanya itu juga, karena makin lama makin dangkal akibat pengendapan paritnya. Ketika hujan, mudah melimpah sudah ke jalan raya,” jelasnya.
Warga Terpaksa Bersihkan Sendiri, Keluhkan Gatal-Gatal
Tanpa menunggu tindakan dari pihak berwenang, warga kerap turun tangan membersihkan endapan lumpur dan batu di saluran. Namun, aktivitas itu memunculkan masalah baru berupa gangguan kesehatan bagi mereka yang terjun langsung.
“Ya sampai gatal-gatal juga teman-teman yang membersihkan itu. Kalau enggak dibersihkan, makin besar airnya,” tuturnya.
Sebagian petani disebutkan tidak mengetahui jalur pengaduan yang tepat. Mereka berharap pemerintah segera turun memeriksa kondisi di lapangan, mengingat dampaknya meluas hingga ke pendapatan petani dan kenyamanan warga.
DLHK Lotim Turun Verifikasi, Kewenangan Berada di Provinsi
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Timur memastikan tim akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Kepala DLHK Lotim, Fathurrahman, menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan hanya berdasarkan laporan tertulis.
“Untuk mengetahui kondisi lapangan itu, teman-teman saya juga harus turun untuk melihatnya, supaya tidak menduga-duga,” terangnya.
Fathurrahman menjelaskan bahwa izin dan pengawasan aktivitas pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, hasil verifikasi di lapangan akan didokumentasikan dan diteruskan sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Kalau ada keluhan seperti ini, turun, lihat lapangan, catat, motret, lalu sampaikan ke provinsi,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar penanganan lebih lanjut terkait sedimentasi, kerusakan saluran irigasi, dan dampak lingkungan lainnya yang dikeluhkan warga Dusun Karang Tembar.