NUSA TENGGARA BARAT — Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah kabar yang menyebut kliennya meminta sebuah vila sebagai syarat damai dengan Ruben Onsu dalam sengketa wanprestasi. Jaenudin menegaskan pembahasan soal vila baru sebatas usulan dalam mediasi dan belum disepakati kedua pihak. Usulan itu muncul terkait kewajiban cicilan utang di Bank BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar.
Jaenudin menyampaikan klarifikasi tersebut di Depok, Sabtu (24/10), seperti dilansir Detikhot. Ia menyebut beredarnya kabar vila sebagai syarat damai berangkat dari statement yang keliru dan perlu diluruskan.
Duduk Perkara Utang Rp12,4 Miliar
Menurut Jaenudin, pihak Sarwendah mengusulkan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di Bank BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah.
"Artinya, outstanding atau kewajiban di BCA sebesar Rp12,4 miliar itu dibagi dua. Benar, kan? Rp6,4 miliar untuk RO (Ruben Onsu), Rp6,4 miliar untuk SW (Sarwendah)," kata Jaenudin.
Ia menekankan belum ada kesepakatan atau tawar-menawar dalam proses tersebut. Seluruh poin yang disampaikan dalam mediasi masih berstatus usulan dan belum dijawab oleh pihak Ruben.
Posisi Vila 300 Meter Persegi dalam Usulan
Penyerahan vila seluas 300 meter persegi bukan permintaan yang harus dipenuhi Ruben. Opsi itu bisa dilakukan jika Ruben mengalami kendala keuangan atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran pada kemudian hari.
Dalam skenario tersebut, vila diusulkan diserahkan kembali secara sukarela kepada Sarwendah sebagai bentuk tanggung jawab. Jaenudin menilai usulan ini justru dimaksudkan meringankan beban pihak Ruben, bukan menambah tekanan.
"Harusnya happy, dong? Harusnya untung, dong? Itu sebuah penawaran terbaik, karena vila itu dijual Rp2 miliar pun belum tentu laku. Dengan begitu, kan, tidak harus membayar Rp6 miliar. Itu yang terjadi!" ujarnya.
Bukan Alat Pembayaran Langsung ke Bank
Jaenudin menegaskan vila tersebut juga bukan alat pembayaran langsung kepada bank. Menurutnya, bank menghendaki pembayaran tunai hingga kewajiban lunas dan tidak serta-merta menerima aset properti sebagai pengganti pembayaran.
Ia juga berpendapat nilai vila belum tentu mencukupi untuk menutup kewajiban utang bernilai miliaran rupiah. Properti itu, katanya, belum tentu mudah dijual di pasar.
Syarat Cabut Laporan Juga Dibantah
Jaenudin menyayangkan munculnya opini di media sosial yang menyebut Sarwendah memaksakan kehendak atau menjadikan vila sebagai alat pelunasan utang. Ia kembali menegaskan pembahasan tersebut berlangsung dalam mediasi tertutup.
"Iya, yang beredar itu katanya syarat damai. Tidak ada! Syarat cabut laporan juga tidak ada. Jadi, itu usulan. Biasanya, usulan itu berada di bawah tuntutan atau petitum yang ada dalam gugatan," ucap Jaenudin.
Sengketa wanprestasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih bergulir, dengan mediasi tertutup sebagai jalur yang ditempuh kedua pihak. Klarifikasi dari kuasa hukum Sarwendah ini setidaknya meluruskan beredarnya narasi soal vila sebagai syarat damai.