Pencarian

1.629 Nelayan Lombok Timur Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari KKP Selama Setahun

Kamis, 05 November 2026 • 07:01:01 WIB
1.629 Nelayan Lombok Timur Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dari KKP Selama Setahun
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur menyebut 1.629 nelayan menerima bantuan iuran dari KKP selama 12 bulan.

LOMBOK TIMUR — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Muhammad Yohan Firmansyah menyebut dari kuota nasional 250 ribu peserta, Lotim kebagian 1.629 orang. Penyerahan bantuan iuran dilakukan secara simbolis pada Rabu (4/11), bersamaan dengan peringatan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan.

Iuran Rp 16.800 per orang per bulan itu ditanggung penuh selama 12 bulan. Nelayan penerima tidak perlu menyetor iuran sendiri selama periode tersebut.

Apa Saja yang Dilindungi dari Iuran Rp 16.800 per Bulan

Bantuan iuran dari KKP mengikat dua manfaat sekaligus: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Keduanya menyasar risiko yang melekat pada pekerjaan nelayan di laut.

Yohan menyatakan perlindungan serupa baru pertama kali diterima nelayan Lotim dari pemerintah pusat. "Secara nasional yang didaftarkan sebanyak 250 ribu, Lotim mendapatkan 1.629 orang," ujarnya.

DBH CHT Ikut Menopang Perlindungan Pekerja Rentan

Selain KKP, Pemkab Lotim mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk jaminan sosial. Sasaran program daerah itu mencakup nelayan, pedagang, hingga pelaku UMKM.

Perluasan kepesertaan akan diarahkan ke kader posyandu, petani, dan kelompok pekerja lain yang belum tersentuh program. "Terutama sektor-sektor yang belum tersentuh, seperti posyandu, petani dan lainnya," kata Yohan.

Dari 12 Ribu Kader Posyandu, Baru 4 Ribu Terdaftar

Sekda Lotim M Juaini Taofik sebelumnya menyampaikan target pendaftaran 23 ribu pelaku UMKM, kader posyandu, dan pekerja rentan melalui APBD Perubahan 2026. Dari 12 ribu kader posyandu di Lotim, baru 4 ribu orang yang masuk kepesertaan.

Total peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lotim kini mencapai 203.000 orang. Angka itu ditopang sosialisasi rutin, termasuk penyerahan santunan dan klaim secara simbolis di tengah warga.

Bagi nelayan penerima, masa perlindungan satu tahun menjadi jendela untuk menilai apakah iuran bisa dilanjutkan mandiri. Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan belum memerinci skema pendanaan setelah periode bantuan KKP berakhir.

Follow kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lombokpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks