MATARAM — Siswa kelas XII SMKPPN Mataram didorong menjadi wirausahawan pertanian setelah lulus, bukan sekadar berburu pekerjaan. Dukungan itu datang lewat Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tengah dibahas di Nusa Tenggara Barat. Regulasi tersebut diproyeksikan memperkuat posisi lulusan sekolah menengah kejuruan pertanian di sektor usaha tani.
Menurut Kepala SMKPPN Mataram Sugiarta, raperda itu menjadi angin segar bagi lulusan yang ingin menekuni wirausaha pertanian. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum sekaligus memperkuat dukungan pemerintah terhadap tumbuhnya petani milenial di daerah.
Apa Saja Fasilitas yang Dijanjikan Raperda untuk Petani Muda
Pemberdayaan petani milenial perlu diikuti kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas pendukung usaha. Mulai dari pembiayaan permodalan, jaminan sosial, jaminan kesehatan, hingga akses sewa dan kepemilikan lahan.
"Selain itu, skema bantuan modal dan kredit usaha tani dari pemerintah disiapkan untuk menumbuhkan minat wirausaha muda sejak dini. Terutama pada sektor hilir, pengolahan hasil pangan menjadi salah satu fokus yang sangat potensial untuk dikembangkan oleh para pemula," ujar Sugiarta.
Pengolahan Hasil Pangan Jadi Pintu Masuk Wirausaha Muda
Sugiarta menilai pengolahan hasil pangan membuka peluang bagi lulusan untuk menghasilkan produk bernilai tambah dan berdaya saing di pasar. Sektor hilir ini dinilai lebih ramah bagi pemula karena tidak menuntut penguasaan budi daya dari nol.
Lewat produk olahan, lulusan SMKPPN bisa masuk ke rantai usaha tani tanpa harus langsung menggarap lahan sendiri. Nilai tambah dari pengolahan disebut menjadi kunci daya saing di pasar lokal.
Smart Farming Berbasis IoT dan Urban Farming Jadi Alternatif
Pengembangan petani milenial juga diarahkan pada penerapan smart farming berbasis Internet of Things (IoT). Pemanfaatan teknologi ini diharapkan membuat kegiatan budi daya lebih efisien sekaligus meningkatkan produktivitas.
Bagi lulusan yang tinggal di kawasan perkotaan, konsep urban farming atau pertanian perkotaan menjadi alternatif usaha yang potensial. Model ini memberi ruang bagi petani muda yang tidak memiliki akses lahan luas di kota.
Mengapa Regulasi Ini Penting bagi Lulusan SMK Pertanian
Selama ini lulusan sekolah kejuruan pertanian kerap menghadapi jalan buntu ketika ingin memulai usaha sendiri. Akses modal terbatas, lahan sulit disewa, dan jaminan sosial yang belum jelas menjadi penghambat utama.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berupaya menutup celah itu lewat payung hukum yang mengikat pemerintah daerah. Dengan begitu, dukungan kepada petani milenial tidak bergantung pada program sesaat.
Pembahasan raperda masih berjalan di lingkup pemerintah daerah. Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pengesahan maupun rincian besaran bantuan modal yang akan dialokasikan.