Pencarian

Polresta Mataram Tangkap Pemuda 19 Tahun Usai Sabet Perut Warga Kekalik Baru dengan Celurit

Sabtu, 07 November 2026 • 09:31:01 WIB
Polresta Mataram Tangkap Pemuda 19 Tahun Usai Sabet Perut Warga Kekalik Baru dengan Celurit
Kasat Reskrim Polresta Mataram memimpin langsung penangkapan terduga pelaku penyabetan celurit di Kekalik Baru.

MATARAM — Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, memimpin langsung penangkapan terhadap terduga pelaku setelah menerima laporan dari korban. Menurut keterangan polisi, proses hukum terhadap Arya berjalan sejak malam kejadian hingga dini hari berikutnya.

"Setelah kami dapat laporan, langsung saya pimpinan penangkapan terhadap terduga pelaku malam itu juga," kata Dharma.

Korban, Iwan Johari (19), mengalami luka robek di perut sebelah kanan akibat sabetan celurit. Peristiwa bermula saat pelapor bersama Iwan mendatangi lokasi untuk menemui seorang perempuan bernama Mita.

Kesalahpahaman Berujung Keributan di Jalan Ancar

Setibanya di lokasi, rombongan korban terlibat kesalahpahaman dengan seseorang yang tidak dikenal. Situasi memanas dan berujung keributan. Dalam kejadian itu, Arya diduga menyabet perut kanan Iwan menggunakan celurit.

Iwan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mataram. Polisi bergerak menyelidiki dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Arya. Tim URC Satreskrim Polresta Mataram bersama Tim Opsnal Polsek Mataram menangkap pemuda tersebut di lokasi berbeda, Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Barang Bukti: Celurit Bergagang Benang Warna-warni

Polisi menyita sebilah celurit berukuran sedang yang diduga digunakan untuk melukai korban. Gagang celurit dililit benang wol warna merah, kuning, hijau, dan hitam. Petugas juga mengamankan sarung celurit berwarna cokelat.

Dalam pemeriksaan awal, Arya mengakui telah menyabet perut Iwan menggunakan celurit. Polisi menyebut pemicu tindakan tersebut lantaran pelaku merasa emosi setelah merasa tertantang ketika korban datang ke lokasi dalam kondisi emosi.

"Tim kami sudah membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Dharma.

Ancaman Pasal Kekerasan di Muka Umum

Penyidik menjerat Arya dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Polisi masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam keributan tersebut.

Korban telah menjalani perawatan atas luka robek di perut kanannya. Polresta Mataram mengimbau warga Kekalik Baru dan sekitarnya segera melapor bila mengetahui informasi lain seputar kejadian itu.

Follow kliklombok.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ntbsatu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks