MATARAM — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Erbata Sri Muliatini, membuka langsung kegiatan penyuluhan dan memberikan arahan kepada para siswa. Seluruh siswa dan guru SMPN 3 Mataram mengikuti sesi yang digelar di lapangan olahraga sekolah tersebut.
Erbata menekankan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Pelajar diminta lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, terutama saat berinteraksi dengan teman sebaya.
Batas Perilaku Sosial dan Tindakan Pidana
Tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTB memaparkan berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap muncul di lingkungan sekolah dan pergaulan. Para siswa diajak mengenali batasan antara perilaku yang melanggar norma sosial dengan tindakan yang dapat berimplikasi hukum.
Materi penyuluhan juga menekankan pentingnya membangun lingkungan pergaulan yang sehat dan bertanggung jawab. Siswa diminta memahami bahwa aturan bukan sekadar formalitas, melainkan pelindung dari risiko yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dampak Hukum Bisa Mengubah Masa Depan Pelajar
Erbata mengingatkan, perilaku yang merugikan orang lain tidak hanya menimbulkan persoalan hukum. Dampaknya bisa menjangkau masa depan siswa, mulai dari catatan kepolisian hingga hambatan melanjutkan pendidikan dan mencari kerja.
Karena itu, siswa diminta menghindari tindakan yang berpotensi masuk ke ranah pidana. Peringatan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan, bukan sekadar imbauan formal di depan siswa.
Penyuluhan Hukum Menyasar Sekolah di NTB
Penyuluhan di SMPN 3 Mataram menjadi salah satu bentuk layanan pembinaan hukum Kanwil Kemenkum NTB ke lingkungan pendidikan. Kegiatan serupa menyasar pelajar sebagai kelompok yang rentan terpapar pengaruh pergaulan negatif.
Melalui edukasi langsung di sekolah, Kanwil Kemenkum NTB berharap siswa lebih sadar hukum sejak dini. Kesadaran itu dinilai menjadi bekal penting saat mereka tumbuh dan mengambil keputusan di lingkungan sosial yang lebih luas.