LOMBOK UTARA — Sidang disiplin terhadap Briptu MSTP berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Lombok Utara. Wakapolres Lombok Utara Kompol Gede Ariadana, S.H., memimpin langsung persidangan yang melibatkan perangkat Bagian SDM, Seksi Pengawasan, Seksi Propam, serta pendamping hukum.
Kasi Propam Polres Lombok Utara AKP I Made Widiartha menyebut sidang disiplin sebagai bagian dari mekanisme penegakan aturan internal. Proses itu sekaligus menjadi bentuk pembinaan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Pasal yang Dilanggar: PP Nomor 2 Tahun 2003
Dalam persidangan, Briptu MSTP dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Aturan itu mewajibkan setiap anggota melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh kesadaran, dan tanggung jawab.
Pimpinan sidang mempertimbangkan keterangan saksi, fakta persidangan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan pelanggar sebelum menjatuhkan putusan. Hasilnya, Briptu MSTP dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Dua Sanksi Sekaligus: Penundaan Pendidikan dan Penempatan Khusus
Briptu MSTP dijatuhi sanksi penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun. Sanksi kedua berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Widiartha menegaskan, penegakan disiplin terhadap anggota merupakan bentuk keseriusan institusi Polri dalam menjaga integritas, tanggung jawab, dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, pemberian sanksi tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman.
Kasus ini menambah daftar penegakan disiplin internal di jajaran kepolisian daerah. Polres Lombok Utara belum menyampaikan apakah sanksi serupa akan diterapkan pada pelanggaran lain yang tengah ditangani.