Pencarian

Pemkab Lombok Tengah Tutup 25 Gerai Retail Modern di 10 Kecamatan, Jarak dengan Pasar Rakyat Kurang dari 1 Km

Selasa, 12 Mei 2026 • 15:33:52 WIB
Pemkab Lombok Tengah Tutup 25 Gerai Retail Modern di 10 Kecamatan, Jarak dengan Pasar Rakyat Kurang dari 1 Km
Pemkab Lombok Tengah menutup 25 gerai retail modern yang jaraknya kurang dari 1 km dengan pasar rakyat.

PRAYA — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) akhirnya mengambil langkah penutupan terhadap puluhan gerai retail modern yang tersebar di 10 kecamatan. Keputusan ini diambil sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang pasar rakyat, swalayan, dan waralaba.

Mengapa Retail Modern Ini Ditutup?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2STP) Loteng, Dalilah, menyebutkan bahwa jarak seluruh gerai yang ditutup dengan pasar rakyat terdekat kurang dari satu kilometer. Bahkan, beberapa di antaranya berada tepat di depan pasar rakyat.

"Ke 25 retail modern ini jaraknya dengan pasar rakyat kurang dari 1 km. Bahkan, ada yang berada di depan pasar rakyat," jelas Dalilah dalam keterangan pers di Praya, Senin (11/5/2026).

Proses Panjang Sebelum Penutupan

Pemkab Loteng mengaku tidak serta-merta menutup gerai-gerai tersebut. Sejak Perda Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan, pemilik retail modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar rakyat diberi waktu dua tahun untuk melakukan penyesuaian. Namun, tenggat itu tidak diindahkan.

Baru pada 19 Januari 2026, surat peringatan pertama dilayangkan, disusul surat peringatan kedua pada 19 Februari 2026. Kepala Satuan Pol PP Loteng, Zaenal Mustakim, menegaskan bahwa setelah semua tahapan itu tidak digubris, pemerintah daerah memutuskan mengeluarkan surat perintah penutupan.

Penutupan Sementara, Ada Tenggat 10 Hari

Penutupan yang berlaku mulai 11 Mei 2026 ini bersifat sementara selama 10 hari ke depan. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik retail modern untuk mengemas barang dagangan dan menutup usahanya secara mandiri.

Selama masa tersebut, aktivitas usaha dilarang berjalan. Jika dalam 10 hari pemilik tidak juga menutup usahanya secara sukarela, pemerintah daerah akan melakukan penutupan paksa.

"Jadi silakan pemilik retail modern yang sudah mendapat peringatan penutupan untuk menutup usahanya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga menutup usahanya, terpaksa kita ambil langkah tegas. Dengan melakukan penutupan paksa," tegas Zaenal.

Dua Kecamatan Bebas dari Penutupan

Dari total 25 retail modern yang ditutup, hanya gerai yang berada di wilayah Kecamatan Praya Barat dan Kecamatan Pujut yang dinyatakan bebas dari sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada retail modern di Lombok Tengah yang lokasinya memenuhi ketentuan jarak minimal dalam Perda.

Zaenal Mustakim, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, menegaskan bahwa kebijakan ini murni untuk menegakkan aturan daerah. "Tidak ada kepentingan lain. Jadi semua pihak harus menghormatinya," tandasnya.

Bagikan
Sumber: suarantb.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks