LOMBOK TIMUR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur memastikan penggajian terhadap 230 guru honorer pemegang SK Sekolah aman hingga akhir 2026. Langkah ini diambil untuk menghapus kekhawatiran kepala sekolah yang selama ini ragu mengalokasikan anggaran karena takut menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dasar Hukum Penggunaan Dana BOS
Kepastian tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Lalu Bayan Purwadi, menyatakan pemerintah daerah atau sekolah tetap bisa menggaji guru non-ASN melalui skema BOS.
"Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN. Pemerintah daerah atau sekolah tetap bisa menggaji guru non-ASN melalui skema BOS," ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 19 Mei 2026.
Batas Maksimal Alokasi Honor dari BOS
Meski dijamin, besaran honorarium bagi para guru pemegang SK Sekolah ini tidak disamakan secara merata. Besarannya merujuk pada kemampuan dana BOS di tiap satuan pendidikan, dan pihak sekolah wajib mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk komponen honor sebesar 20 persen bagi sekolah negeri. Sementara itu, untuk sekolah swasta pada jenjang sekolah dasar dan menengah, alokasi maksimal mencapai 40 persen.
Untuk jenjang PAUD dan Kesetaraan, Pemkab Lombok Timur membatasi pengalokasian maksimal 40 persen, baik untuk lembaga negeri maupun swasta.
Syarat Guru Non-ASN yang Dilindungi
Tidak semua guru honorer otomatis masuk dalam skema perlindungan ini. Lalu Bayan mengklarifikasi, berdasarkan SE Kementerian No. 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang haknya dilindungi harus memenuhi dua syarat mutlak.
Pertama, guru yang bersangkutan harus sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar hingga saat ini. Kedua, guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
"Jika ada guru non-ASN yang sudah melaksanakan tugas mengajar sesuai ketentuan, kemudian terdapat kelalaian sekolah dalam pembayaran honor, maka dapat dilaporkan ke dinas," lanjutnya.
Nasib Guru Honorer Pasca 2026
Lalu Bayan menegaskan, langkah ini merupakan transisi dan proteksi jangka pendek agar tidak ada pemberhentian massal guru honorer di Lombok Timur sepanjang 2026. Terkait nasib dan formula pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkab Lombok Timur masih menunggu regulasi lanjutan dari pusat.
Untuk kepastian nasib para guru pada 2027, Pemkab Lombok Timur meminta untuk menunggu petunjuk teknis selanjutnya dari kementerian terkait.