Pencarian

Raperda Sumbangan Dana Pendidikan SMA/SMK/SLB di NTB Dikritik Langgar Aturan Pusat, Anggapan Gratis Sekolah Tergerus

Selasa, 19 Mei 2026 • 17:51:01 WIB
Raperda Sumbangan Dana Pendidikan SMA/SMK/SLB di NTB Dikritik Langgar Aturan Pusat, Anggapan Gratis Sekolah Tergerus
Raperda Sumbangan Dana Pendidikan NTB menuai kritik karena dianggap bertentangan dengan aturan pusat.

MATARAM — Polemik Raperda Sumbangan Dana Pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian memanas. Rancangan aturan yang menyasar jenjang SMA, SMK, dan SLB ini dinilai bertentangan dengan semangat pembebasan biaya pendidikan yang sudah lama diperjuangkan.

Dalam berbagai kajian, pembebasan biaya sekolah merupakan fondasi mobilitas sosial. Tujuannya memutus mata rantai kemiskinan dan memberi kesempatan setara bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengubah nasib.

Aturan Pusat Sudah Jelas Melarang Pungutan

Sistem pungutan di sekolah negeri sejatinya telah diatur ketat oleh pemerintah pusat. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 secara tegas melarang sekolah negeri memungut biaya pendidikan dari wali murid.

Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 bahkan secara spesifik melarang Komite Sekolah menarik pungutan atau meminta pembiayaan dari orang tua. Komite hanya diperbolehkan menggalang sumbangan sukarela untuk peningkatan mutu sekolah, bukan pungutan wajib.

Alasannya jelas: biaya operasional sekolah negeri telah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk sekolah swasta yang menerima dana hibah atau BOS, mereka juga tidak diperbolehkan menarik pungutan apa pun dari peserta didik.

Filosofi Pendidikan yang Memerdekakan

Semangat membebaskan biaya sekolah berakar pada pandangan bahwa pendidikan adalah alat emansipasi manusia. Kebijakan ini bertujuan menghapus hambatan ekonomi dan memastikan kesetaraan akses bagi semua kalangan.

Filosofi ini sejalan dengan pemikiran Ki Hadjar Dewantara yang menyatakan tujuan hakiki pendidikan adalah memanusiakan manusia. Pendidikan harus memerdekakan lahir dan batin, di mana kemandirian tidak akan tercapai jika akses ilmu pengetahuan masih tersekat oleh kemampuan finansial.

Dari sudut pandang ekonomi makro, membebaskan biaya sekolah adalah investasi jangka panjang sumber daya manusia. Bangsa yang besar lahir dari masyarakat yang berpendidikan tinggi, inovatif, dan produktif.

Yang Lebih Prioritas: Pembenahan Bukan Pungutan Baru

Daripada merancang aturan pungutan baru, pemerintah daerah dinilai lebih layak memprioritaskan pembenahan pendidikan. Sekolah negeri harus dipastikan benar-benar gratis, tanpa pungutan tersembunyi dan terselubung.

Hal-hal substansial dan berdampak langsung seperti penyediaan seragam dan buku gratis, penghapusan pungutan uang gedung, serta penghapusan pungutan perbaikan fasilitas belajar adalah tanggung jawab negara yang harus direalisasikan.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, prioritas kebijakan seharusnya berpihak pada kelompok paling rentan. Bukan berfokus pada proyek sensasional atau sekadar menjadi framing politik.

Gratis Sekolah Bukan Sekadar Bebas SPP

Kritik terhadap Raperda NTB ini menegaskan bahwa gratis bukan sekadar soal biaya sekolah yang diringankan. Lebih dari itu, gratis adalah tentang memberi kesempatan yang sama untuk setiap anak meraih masa depan yang lebih baik.

Lewat pendidikan, lahir generasi yang lebih cerdas, mandiri, kreatif, dan siap menghadapi tantangan zaman. Banyak negara maju membuktikan bahwa mengelola dunia pendidikan dengan baik dan serius mampu memajukan bangsa.

Pendidikan bukan beban pengeluaran, melainkan investasi paling penting untuk masa depan negeri. Kemajuan bangsa dibangun dari anak-anak yang mendapatkan hak belajar tanpa batas, bukan dari kemewahan semata.

Bagikan
Sumber: ayolombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks