Pencarian

Kebijakan Ekspor Satu Pintu DSI Mulai Juni 2026, Kontrak Lama Tetap Dihormati

Senin, 01 Juni 2026 • 14:20:34 WIB
Kebijakan Ekspor Satu Pintu DSI Mulai Juni 2026, Kontrak Lama Tetap Dihormati
Menteri Airlangga Hartarto jelaskan tahapan transisi kebijakan ekspor satu pintu mulai Juni 2026.

NUSA TENGGARA BARAT — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelancaran aktivitas perdagangan selama masa transisi. Arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap akan dihormati sesuai kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya.

Tahapan Transisi dan Evaluasi Tiga Bulan

Dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu (31/5), Airlangga menjelaskan pemerintah telah menyiapkan tahapan implementasi yang memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi. Tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan akan dievaluasi secara ketat.

"Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ujar Airlangga.

Hasil evaluasi tersebut akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk percepatan atau penyesuaian skema ekspor satu pintu. Pemerintah ingin memastikan tidak ada gejolak di sektor perdagangan selama proses transisi berlangsung.

Kepastian bagi Eksportir dan Mitra Dagang

Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga kepastian usaha. Kontrak dagang yang sudah diteken sebelum kebijakan berlaku tidak akan dipaksa menyesuaikan dengan mekanisme baru secara instan.

"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap dihormati. Ini tentunya mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," katanya.

Pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga 1 Januari 2027 bagi pelaku usaha yang terdampak. Dengan rentang waktu lebih dari enam bulan, para eksportir diharapkan bisa menyusun strategi bisnis tanpa tergesa-gesa.

Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam dan optimalisasi penerimaan negara. Dengan skema ini, seluruh dokumen dan proses ekspor komoditas tertentu akan terpusat di satu pintu, sehingga pengawasan dan koordinasi antarinstansi lebih efisien.

Bagikan
Sumber: tambang.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks