SERUYAN — Siti Juhairiyah meninggal dunia di RSUD Hanau, Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Senin (22/6/2026) pukul 04.04 WIB setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari. Ia menjadi korban kekerasan sadis yang dilakukan mantan suami sirinya pada Sabtu (13/6/2026) malam.
Proses pemulasaraan jenazah telah selesai dilakukan pihak rumah sakit. Namun, pemakaman sempat tertunda karena menunggu koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, Siti masih berstatus sebagai saksi korban dalam kasus yang menjerat pelaku.
Kenapa Jenazah Tidak Dibawa ke Lombok?
Direktur RSUD Hanau, dr Atet Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebenarnya berencana memulangkan jenazah ke Lombok, NTB. Namun, setelah menghitung biaya transportasi yang sangat besar, keluarga akhirnya mengikhlaskan untuk dimakamkan di Kalimantan.
"Rencana awal memang akan dibawa ke Lombok, tetapi karena biaya sangat besar, kemungkinan besar akan dimakamkan di Kalimantan saja," kata dr Atet dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Awal Mula: Dipukul Kayu Lalu Dibakar di Warung Angkringan
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah warung angkringan di Kilometer 63, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Sebelum menyiram korban dengan bahan bakar, pelaku diduga lebih dulu memukul kepala Siti menggunakan sebatang kayu.
Setelah melarikan diri, Sendi Ramadan berhasil ditangkap tim gabungan di Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (19/6/2026). Korban sempat bertahan hidup selama sepuluh hari di RSUD Hanau sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Prosesi Pemakaman dan Status Hukum Korban
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiarto, menyebutkan bahwa pemakaman direncanakan berlangsung pada siang hari setelah koordinasi dengan kejaksaan rampung. "Siang ini dimakamkan, ini tinggal menunggu pihak kejaksaan," ujar Iptu Agung.
Pihak kepolisian masih menunggu izin dari kejaksaan karena Siti Juhairiyah berstatus sebagai saksi korban dalam perkara pidana yang sedang disidik. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.