Pencarian

Ombudsman NTB Kawal Pengembalian Tabungan Rp309 Juta Siswa SDN 1 Sigar Penjalin yang Digunakan Kepala Sekolah untuk Keperluan Pribadi

Kamis, 25 Juni 2026 • 13:28:31 WIB
Ombudsman NTB Kawal Pengembalian Tabungan Rp309 Juta Siswa SDN 1 Sigar Penjalin yang Digunakan Kepala Sekolah untuk Keperluan Pribadi
Ombudsman NTB mengawal pengembalian dana tabungan siswa SDN 1 Sigar Penjalin senilai Rp309 juta.

TANJUNG — Ombudsman RI Perwakilan NTB turun tangan mengawal kasus dugaan penyalahgunaan dana tabungan siswa di SDN 1 Sigar Penjalin, Lombok Utara. Nilai dana yang belum dikembalikan kepada para siswa mencapai sekitar Rp309 juta.

Kepala Sekolah Gunakan Dana Tabungan Siswa untuk Keperluan Pribadi

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Lombok Utara. Berdasarkan hasil klarifikasi, dana tabungan siswa kelas 1 hingga kelas 5 itu digunakan oleh kepala sekolah untuk keperluan pribadi.

“Hasil klarifikasi kami, persoalan ini langsung ditindaklanjuti oleh Dikbudpora untuk proses penyelesaiannya. Kepala sekolah juga telah membuat pernyataan akan menyelesaikan pengembalian dana tersebut paling lambat 1 Juli,” ujar Arya, Rabu (24/6).

Ombudsman: Sekolah Dilarang Kelola Tabungan Siswa

Arya menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengelola tabungan siswa. Ia mendorong agar persoalan di SDN 1 Sigar Penjalin menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan pendidikan di Lombok Utara.

“Yang tidak boleh itu pengelolaan tabungan siswa oleh sekolah. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi sehingga hak-hak siswa tetap terlindungi,” katanya.

Proses di Dikbudpora: Kepala Sekolah Berstatus ASN Bisa Kena Sanksi Kepegawaian

Saat ini, proses penyelesaian masih berlangsung di Dikbudpora Lombok Utara. Dinas telah memanggil pihak-pihak terkait dan berupaya memfasilitasi pengembalian dana kepada para siswa. Ombudsman terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Jika hingga batas waktu yang dijanjikan pengembalian dana belum terealisasi, Ombudsman akan mengambil langkah sesuai kewenangannya. “Kalau tidak selesai, tentu ada rekomendasi dari kami. Karena kepala sekolah berstatus ASN, maka ada aspek kepegawaian yang juga harus diperhatikan,” tegas Arya.

Dikbudpora Akan Perbarui Surat Edaran Pengelolaan Dana Siswa

Menurut Arya, laporan mengenai pengelolaan tabungan siswa oleh sekolah bukan pertama kali diterima Ombudsman di NTB, khususnya di Lombok. Ia mengapresiasi langkah Dikbudpora Lombok Utara yang berencana memperbarui surat edaran terkait pengelolaan dana siswa di sekolah.

“Kami mendapat informasi bahwa Dikbudpora akan memperbarui surat edaran dan menyampaikannya ke seluruh sekolah sebagai langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: radarlombok.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks