NUSA TENGGARA BARAT — Daihatsu Sigra dengan modifikasi bumper bergerigi tajam diberhentikan polisi di Makassar karena berpotensi melukai pengendara lain. Pelat besi runcing itu dipasang di bagian belakang mobil, ditambah pelat nomor bercat biru menyerupai kendaraan listrik. Video penindakan tersebut diunggah akun Satlantas Polrestabes Makassar, Rabu (16/9).
Modifikasi nekat pada sebuah Daihatsu Sigra berbuntut teguran langsung dari petugas lalu lintas. Mobil LCGC itu kedapatan memakai pelat besi tambahan berbentuk gigi gergaji di bumper belakang, dengan ujung runcing yang menonjol ke luar. Aksesori tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain, terutama jika terjadi tabrakan dari arah belakang.
Kejadian ini terekam dalam video yang diunggah akun resmi Satlantas Polrestabes Makassar. Dalam rekaman tersebut, seorang petugas mendekati mobil dan langsung meminta pemiliknya mencopot pelat tajam itu.
Pelat Gergaji di Bumper Belakang Sigra
Bagian yang jadi sorotan adalah pelat besi tambahan yang dipasang memanjang di bawah bumper belakang. Bentuknya dibuat menyerupai gigi gergaji dengan ujung-ujung runcing mengarah ke luar. Materialnya tampak berkarat dan terkesan dipasang sekadar untuk gaya.
Petugas yang memeriksa langsung menyoroti risiko cedera yang bisa ditimbulkan. Menurutnya, pelat runcing itu bisa menyebabkan luka serius bagi siapa pun yang menabrak bagian belakang mobil.
"Wey ganti ini cabut, bahaya. Gak boleh seperti ini, bisa mencelakai orang," kata polisi tersebut dalam video yang dikutip dari akun Satlantas Polrestabes Makassar, Rabu (16/9).
"Kalau ada tabrak dari belakang bisa cedera parah ini," ujarnya menambahkan.
Pelat Nomor Dibuat Mirip Mobil Listrik
Selain bumper, ada pelanggaran lain yang terlihat pada Sigra tersebut. Mobil itu memakai pelat nomor dengan nomor DD 1458 CIO, tetapi bagian bawahnya dicat biru. Warna biru pada pelat nomor selama ini identik dengan kendaraan listrik berbasis baterai, bukan mobil bensin seperti Sigra.
Polisi juga meminta pemilik memperlihatkan surat-surat kendaraan dalam proses pemeriksaan itu. Pemeriksaan dokumen jadi bagian rutin ketika petugas menemukan modifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Akhirnya Pelat Dipotong dan Dilepas
Pada bagian akhir video, terlihat pelat tajam yang sebelumnya terpasang di bumper sudah dipotong dan dilepas dari mobil. Pelat nomor kendaraan juga tampak sudah dikembalikan ke format standar tanpa cat biru.
Modifikasi yang mengubah bentuk bumper seperti ini sebenarnya melanggar aturan keselamatan kendaraan. Setiap perubahan pada dimensi atau bentuk bodi berpotensi mengganggu fungsi perlindungan saat terjadi benturan.
Bagi pemilik mobil di Indonesia, aturan soal modifikasi sudah cukup jelas. Perubahan yang mengubah bentuk asli kendaraan, terutama yang menambah bagian tajam atau menonjol, bisa berujung pada tilang dan permintaan pengembalian ke kondisi standar.
Kasus Sigra di Makassar ini jadi contoh bagaimana modifikasi asal-asalan berujung pada penindakan di jalan. Aksesori yang dimaksudkan untuk tampil beda justru berbalik menjadi masalah karena mengancam keselamatan pengguna jalan lain.