Pencarian

Nilai Sewa Rp 60 Juta per Tahun Sepi Peminat, Pemkab Sumbawa Kaji Ulang Tarif Gudang Pendingin Perikanan

Rabu, 13 Mei 2026 • 21:25:16 WIB
Nilai Sewa Rp 60 Juta per Tahun Sepi Peminat, Pemkab Sumbawa Kaji Ulang Tarif Gudang Pendingin Perikanan
Gudang pendingin perikanan di Pantai Goa, Sumbawa, masih sepi penyewa sejak 2015.

SUMBAWA BESAR — Gudang pendingin perikanan berkapasitas 10 ton di kawasan Pantai Goa, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, masih sepi penyewa sejak dibangun menggunakan dana APBN pada 2014–2015. Padahal, fasilitas ini dinilai penting untuk menopang ekonomi nelayan setempat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan aset tersebut tidak mangkrak, melainkan masih ditawarkan ke pihak ketiga. Namun, nilai sewa yang ditetapkan berdasarkan hasil appraisal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) senilai Rp 60 juta per tahun dinilai terlalu tinggi oleh calon penyewa.

Tarif Sepihak Jadi Batu Sandungan

“Sudah ada yang survei dan berminat, tetapi mungkin karena nilai sewanya dianggap tinggi, jadi belum ada yang deal,” ujar Rahmat kepada NTBSatu, Rabu (13/5/2026).

Calon penyewa yang telah mengajukan penawaran resmi adalah CV DUS Internasional Trading. Dalam surat bernomor 001/DIT/V/26 tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa, perusahaan tersebut hanya sanggup membayar Rp 25 juta per tahun. Selisih Rp 35 juta ini menjadi pokok permasalahan yang belum menemui titik temu.

Skema Kompromi: Sewa Murah, Perbaikan Mandiri

Dalam surat permohonannya, CV DUS Internasional Trading tidak hanya mengajukan nilai sewa yang lebih rendah. Perusahaan tersebut juga menyatakan kesediaan untuk melakukan perbaikan mandiri sejumlah fasilitas vital yang ada di gudang, seperti Air Blast Freezer (ABF), gudang pendingin, serta sarana dan prasarana produksi lainnya.

Rahmat mengakui, penawaran tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Pengajuan Rp 25 juta itu akan kita bahas kembali. Bisa saja nanti kita lakukan penilaian ulang supaya lebih realistis,” katanya.

Keputusan final tidak bisa diambil sepihak oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Rapat akan melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, dan Sekretaris Daerah. “Keputusan ini tidak bisa saya ambil sendiri. Harus melalui rapat lintas OPD,” tegas Rahmat.

Potensi Ekonomi yang Tertunda

Optimalisasi gudang pendingin ini bukan sekadar soal sewa-menyewa aset. Rahmat menilai, keberadaan fasilitas cold storage sangat krusial untuk mendukung aktivitas masyarakat pesisir. “Kalau beroperasi, ini bisa membantu nelayan dalam penyimpanan hasil tangkapan,” tambahnya.

Selama ini, nelayan di Labuhan Badas kerap kesulitan menyimpan ikan tangkapan dalam jumlah besar saat harga pasar sedang anjlok. Dengan adanya gudang pendingin, hasil laut bisa ditahan lebih lama hingga harga membaik.

CV DUS Internasional Trading juga menyebut dalam suratnya bahwa pemanfaatan aset tersebut berpotensi memberikan kontribusi bagi daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Saat ini, Pemkab Sumbawa masih mengkaji ulang skema terbaik agar aset senilai miliaran rupiah itu tidak lagi menjadi “gajah putih” yang hanya menghabiskan biaya perawatan tanpa memberi manfaat ekonomi. (*)

Bagikan
Sumber: ntbsatu.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks