MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat angkat bicara soal kabar yang menyebut ruang kelas baru SMAN 7 Mataram berstatus barang bukti. Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menegaskan informasi itu tidak benar dan tidak berdasar.
“Kalau disebut sebagai barang bukti, apalagi disita, itu sudah proses penyidikan namanya. Tidak ada penyidikan soal itu di kami,” kata Harun di Mataram, Rabu (21/5).
Proyek DAK 2024 Tidak Ditangani Kejaksaan
Harun menjelaskan, proyek rehabilitasi ruang kelas baru tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024. Ia memastikan proyek itu tidak berada dalam penanganan hukum kejaksaan, baik di tingkat Kejati maupun kejaksaan negeri.
“Yang roboh itu musibah. Yang bangunan baru itu proyek 2024, itu tidak kami yang tangani. Tidak ada penanganan hukum apalagi jadi barang bukti, baik kejati maupun kejari, tidak ada,” ujarnya.
Isu Muncul Setelah Gubernur NTB Turun ke Sekolah
Isu ini mencuat setelah Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, meninjau SMAN 7 Mataram pada Selasa (19/5). Kunjungan itu dilakukan pascainsiden robohnya atap dua ruang kelas lama di sekolah tersebut. Dalam kesempatan itu, gubernur menerima laporan bahwa ruang kelas baru hasil rehabilitasi belum dimanfaatkan karena disebut berstatus barang bukti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Iqbal berencana menemui Kepala Kejati NTB Wahyudi untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Namun, klarifikasi dari Kejati NTB membantah langsung informasi yang beredar di masyarakat.
Ada Laporan Masyarakat, tapi Belum ke Tahap Penyidikan
Meski demikian, Kejati NTB sebelumnya sempat menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Tahun 2024. Pada Februari 2025, Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, menyebut pihaknya melakukan telaah atas laporan tersebut. Telaah berkaitan dengan dugaan pemotongan anggaran dan penarikan fee dari pelaksana proyek.
Namun, Harun kembali menegaskan bahwa perkara itu belum masuk tahap penyidikan maupun penuntutan. “Kalau disebut barang bukti, itu sudah masuk penyidikan atau penuntutan, sementara ini tidak ada,” katanya.
Dengan klarifikasi ini, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan NTB diharapkan bisa segera memanfaatkan ruang kelas baru untuk kegiatan belajar mengajar. Robohnya atap dua ruang kelas lama sebelumnya menjadi perhatian serius Pemprov NTB, dan pembangunan ruang baru menjadi solusi jangka pendek yang tengah diupayakan.