MATARAM — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Mataram menyoroti praktik sejumlah anggota dewan yang dinilai bermain-main dengan aturan tata tertib (tatib) untuk menghindari sanksi kedisiplinan. Ketua BK DPRD Kota Mataram, Bhakti Jaya, menyebut modus yang digunakan adalah dengan sengaja hadir kembali setelah satu kali absen, sehingga tidak memenuhi syarat pelanggaran beruntun.
Menurut Bhakti, aturan internal DPRD memang mensyaratkan proses sanksi baru bisa berjalan jika seorang anggota tidak hadir dalam tiga agenda rapat atau paripurna secara berturut-turut. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum anggota dewan.
“Kadang-kadang mereka itu enggak paripurna sekali, besoknya masuk, berarti hangus itu, kita enggak bisa hitung. Melainkan berturut-turut tiga kali, itu baru kita akan proses mengenakan sanksi,” tegas Bhakti.
Aturan Main yang Dimanfaatkan Anggota Dewan
Bhakti menjelaskan, tata tertib DPRD sebenarnya mengatur sanksi berjenjang, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Namun, mekanisme penghitungan ketidakhadiran yang mengharuskan tiga kali berturut-turut membuat aturan tersebut mudah dimanipulasi.
“Kalau tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam rapat maupun paripurna sesuai tatib, kita akan mengenakan sanksi. Kalau tiga kali itu sanksi berat yang kita kenakan,” katanya.
Ia menegaskan, kondisi ini membuat aturan seolah dapat dimainkan. Anggota yang sempat absen kemudian kembali hadir akan terhindar dari penghitungan pelanggaran secara beruntun, meski secara total frekuensi ketidakhadirannya lebih banyak.
BK Tak Bisa Bertindak Tanpa Laporan dan Alat Bukti
Bhakti mengakui, pihaknya tidak bisa serta-merta memproses dugaan pelanggaran tanpa adanya laporan resmi dan alat bukti yang kuat. Mekanisme kerja BK disebutnya hampir sama dengan penegak hukum.
“Kita di BK ini hampir sama kayak penegak hukum. Kita harus mempunyai alat bukti atau laporan. Kami tidak bisa proses tanpa ada laporan,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong masyarakat maupun wartawan untuk berani melaporkan jika menemukan anggota DPRD yang tidak menjalankan kewajibannya, termasuk tidak serius mengikuti agenda resmi dewan. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi BK untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Fraksi Diminta Lebih Aktif Mengawasi Anggotanya
Bhakti juga menyoroti peran ketua fraksi yang dinilai kurang maksimal dalam mengawasi kedisiplinan anggotanya. Menurutnya, persoalan disiplin semestinya bisa ditekan sejak internal fraksi melalui teguran dan pembinaan sebelum masuk ke ranah BK.
Hingga kini, kata Bhakti, belum ada satu pun ketua fraksi yang menyampaikan secara resmi persoalan terkait anggota mereka kepada BK. Padahal, pengawasan internal dinilai lebih efektif untuk mencegah pelanggaran berulang.
Ia berharap kondisi ini menjadi perhatian bersama agar tata tertib DPRD tidak sekadar menjadi aturan formal, tetapi benar-benar dijalankan sebagai instrumen untuk menjaga disiplin dan marwah lembaga legislatif Kota Mataram.