LOMBOK TIMUR — Staf Pelaksana Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) Disnakertrans Lombok Timur, Fajar Arbain, menyebut moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi untuk sektor informal masih berlaku. Kebijakan itu pertama kali diberlakukan pada 2014 dan kembali menjadi perhatian pemerintah pada 2021.
“Moratorium ini sudah berlaku sejak 2014 dan kembali menjadi perhatian pemerintah pada 2021. Kebijakan tersebut khususnya menyasar penempatan pekerja migran di sektor informal, seperti asisten rumah tangga (ART),” kata Fajar, Minggu, 8 November 2026.
Sektor Formal Arab Saudi Masih Terbuka untuk Barista dan Cleaning Service
Larangan itu tidak menutup seluruh peluang ke Arab Saudi. Fajar menyebut sektor formal masih membuka kesempatan, antara lain untuk barista dan petugas kebersihan atau cleaning service.
Calon pekerja wajib memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan perusahaan. “Kalau sektor informal seperti ART sudah dihentikan. Namun, untuk sektor formal masih ada kemungkinan, seperti barista dan cleaning service. Tentunya calon pekerja harus memiliki keterampilan dan mengikuti pelatihan,” jelasnya.
Modus Sponsor: Janjikan Uang Saku Rp 5 Juta hingga Rp 7 Juta
Disnakertrans Lombok Timur masih menemukan perempuan yang tergiur tawaran bekerja ke Arab Saudi melalui sponsor tidak bertanggung jawab. Sponsor biasanya menjanjikan keberangkatan disertai uang saku sekitar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Janji itu tidak selalu sesuai kenyataan. Setelah berangkat, calon pekerja justru harus menunggu di tempat penampungan, bahkan hingga tiga bulan dengan alasan mengikuti pembelajaran dan pelatihan keterampilan.
“Ketika mereka langsung berangkat melalui kantor pusat atau sponsor, keberadaan calon pekerja migran menjadi sulit kami deteksi. Biasanya kami baru tau setelah ada keluarga yang melapor ke satgas Disnakertrans terkait keberadaan anggota keluarganya,” ungkap Fajar.
Fajar mengingatkan risiko berangkat lewat sponsor tanpa legalitas. Praktik itu membuat calon pekerja kehilangan perlindungan selama proses penempatan.
Malaysia Barat Belum Dibuka, Malaysia Timur Masih Berpeluang
Selain Arab Saudi, akses penempatan pekerja migran ke Malaysia Barat juga belum dibuka kembali. Fajar menyebut penutupan itu berkaitan dengan proses penertiban pekerja asing di negara tersebut.
Peluang ke Malaysia Timur masih terbuka. Disnakertrans menerima informasi rencana temu duga bagi CPMI yang berpeluang ditempatkan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
“Malaysia Barat masih tutup, sedangkan Malaysia Timur masih terbuka. Kami mendapat informasi kemungkinan akan ada temu duga bagi calon pekerja yang memiliki peluang kerja ke Malaysia,” katanya.
CPMI yang mendaftar melalui Disnakertrans wajib mengikuti seleksi dan pembekalan sebelum berangkat. Petugas memberi pemahaman soal perjanjian penempatan, hak dan kewajiban pekerja, hingga kondisi kerja di negara tujuan.
Upah Minimum Malaysia RM1.700, Fajar Minta Pekerja Kelola Penghasilan
Fajar mengingatkan CPMI agar mengelola penghasilan dengan baik. Upah minimum di Malaysia saat ini sekitar RM1.700 atau setara Rp 7,58 juta per bulan.
Pekerja perlu membagi pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari, tabungan, dan kiriman kepada keluarga. Ia meminta pekerja menghindari aktivitas yang menguras penghasilan, seperti judi online dan permainan slot.
“Jangan sampai ketika pulang ke Indonesia justru tidak membawa hasil karena uang yang diperoleh selama bekerja habis untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Kami berharap mereka benar-benar fokus bekerja dan menabung,” katanya.
Kedisiplinan selama bekerja juga menjadi penekanan. Pekerja harus mematuhi aturan perusahaan, termasuk ketentuan kehadiran atau absensi.
Menurut Fajar, catatan kehadiran bisa menjadi bukti pendukung ketika pekerja menghadapi persoalan pembayaran upah. Jika perusahaan tidak membayar gaji sesuai ketentuan, bukti tersebut dapat dipakai untuk mengajukan klaim.
Fajar meminta masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri mengurus seluruh proses melalui jalur resmi pemerintah. “Perlu juga kita memeriksa legalitas sponsor dan perusahaan penempatan sebelum kita setujui tawaran kerja itu,” ujarnya.
Pemeriksaan legalitas itu penting untuk menghindari penipuan, eksploitasi, hingga persoalan hukum di negara tujuan.